Pemkab Seluma Desak Gubernur Bahas Tapal Batas Seluma-BS

Pemkab Seluma Desak Gubernur Bahas Tapal Batas Seluma-BS

TAIS, bengkuluekspress.com - Terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan, Pemkab Seluma dalam waktu dekat kembali akan mendesak Gubernur Bengkulu agar segera melakukan pembahasan. Dengan mengundang Pemkab BS, serta Pemkab Seluma, sehingga mereka dipertemukan dalam satu meja untuk sama-sama membahas masalah ini.

Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH mengatakan, mereka pada minggu yang lalu sudah meminta kepada gubernur agar segera dibahas. Kemudian juga segera menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Bengkulu, perihal Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang Tapal Batas Seluma dan BS.

\"Kami sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan. Nah, saat ini kami mendesak Gubernur Bengkulu agar segera melakukan pembahasan. Dengan mengundang Pemkab BS serta Pemkab Seluma. Karena selama ini kami belum pernah duduk satu meja,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Mirin Ajib mengatakan, saat ini Keputusan Mendagri soal penundaan pemberlakuan sampai batas setelah Pilkada adalah mengenai data penduduknya. Artinya jika ada penduduk Seluma yang masuk BS akibat Permendagri nomor 09 tahun 2020. Maka akan diberlakukan setelah Pilkada, sehingga masyarakat yang masuk BS tetap menggunakan hak pilihnya di Kabupten Seluma. Namun tidak dijelaskan untuk masalah lahan atau wilayah seluas 1400 hektar. Artinya wilayah tersebut tetap hilang serta lepas dari Kabupaten Seluma.

\"Jadi kami segera mendatangi gubernur untuk melakukan pembahasan segera. Karena yang ditunda oleh Mendagri dari keputusan terbaru adalah soal data kependudukan, bukan soal luas wilayah yang lepas dan masuk ke Kabupaten BS,\" tegas Mirin.

Menurutnya, Pemkab Seluma mendesak agar Permendagri Nomor 09 tahun 2020 segera direvisi. Dengan menetapkan batas wilayah Seluma dan BS. Sesuai dengan titik koordinat hasil penelusuran masing-masing wilayah. Disesuaikan dengan sejarah terbentuknya Kabupaten Seluma. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: