Bawaslu Seluma Belum Tertibkan Baliho

Bawaslu Seluma Belum Tertibkan Baliho

TAIS, bengkuluekspress.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Yefrizal SE mengatakan bahwa saat ini Bawaslu belum berhak menertibkan baliho atau atribut bakal calon yang sudah medeklarasikan dirinya akan maju pada Pilkada Seluma. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan pleno penetapan calon.

\"Kami saat ini belum berhak untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho bakal calon yang sudah bertebaran dimana-mana. Karena saat ini mereka semuanya belum calon. Sehingga belum terikat dengan aturan. Selain itu, KPU Seluma juga belum melakukan pleno penetapan calon. Jadi siapa saja boleh memasang baliho untuk mendeklarasikan dirinya maju pada Pilkada Seluma,\" tegasanya.

Dijelaskan, bahwa setelah KPU menetapkan calon yang akan maju Pilkada. Barulah Bawaslu bisa melakukan penertiban. Itupun hanya sebatas rekomendasi. Karena Bawaslu dalam hal ini akan menyurati Bupati Seluma. Kemudian Bupati Seluma yang akan memerintahkan Pol PP dan Damkar untuk melakukan pembersihan atribut yang sudah bertebaran saat ini.

\"Nanti kami menyurati Bupati Seluma. Agar Bupati Seluma yang memerintakan kepada Bawaslu untuk kemudian melakukan pembersihan atribut calon baik baliho maupun bentuk lainnya,\" tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Yefrizal mengatakan saat ini Bawaslu Seluma juga sedang melakukan pembahasan bersama dengan Pemkab Seluma terkait lokasi untuk pemasangan baliho. Yakni lokasi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehka. Serta jalur dimana saja yang boleh dipasang baliho. Hal ini akan penempatan baliho lebih tertib. \"Kami sudah memasukkan usulan pembahasannya. Untuk lokasi mana saja yang diperbolehkan memasang baliho. Karena sampai saat ini di Kabupaten Seluma belum ada kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau. Namun tetap ada lokasi-lokasi yang dilarang nantinya untuk dipasang atribut,\" tegasnya.

Setelah ada kesepakatan nanti Bawaslu akan mengirimkan surat kepada semua parpol termasuk kepada semua calon. Agar kesepakatan tersebut tidak dilanggar. Serta semua calon tidak memasang atribut kampanye di sembarang tempat. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: