Tunggakan Peserta JKN-KIS di Rejang Lebong Capai Rp 37,276 Miliar

Tunggakan Peserta JKN-KIS di Rejang Lebong Capai Rp 37,276 Miliar

CURUP, bengkulu ekspress.com - Tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup mencapai Rp 37,276 miliar. \"Hingga akhir Juli kemarin total tunggakan peserta JKN-KIS di empat kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratma Curup mencapai Rp 37,276 miliar,\" ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi.

Tunggakan tersebut, menurut Novi adalah tunggakan dari peserta mandiri dengan total peserta mandiri yang menunggah tersebut sebanyak 64.618 orang yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara. Peserta mandiri yang menunggak tersebut baik yang terdaftar di kelas I maupun kelas II dan III. Untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, dari total peserta mandiri sebanyak 15.986 orang yang menunggak sebanyak 9.799 peserta dengan total tunggakannya sebanyak Rp 6,279 miliar. Kemudian untuk di Kabupaten Lebong total peserta mandiri yang menunggak sebanyak 7.675 orang dari total peserta mandirinya sebanyak 9.731 orang dengan total tunggakannya sebanyak Rp 4,298 miliar.

Selanjutnya di Bengkulu Utara, dari total peserta mandiri sebanyak 40.853 orang yang menunggak total peserta yang menunggak sebanyak 30.684 orang dengan jumlah tunggakannya sebesar Rp 16,982 miliar kemudian di Kabupaten Kepahiang dari 20.394 peserta mandiri total peserta yang menunggak sebanyak 16.640 orang dengan besaran tunggakannya sebesar Rp 9,716 miliar. \"Kita telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan guna mengurangi besaran tunggakan para peserta JKN-KIS ini,\" terang Novi.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup mulai dari menerjunkan kader JKN untuk melakukan penagihan tunggakan ke rumah-rumah warga, kemudian melakukan penagihan melalui nomor telepon peserta hingga mengirim pesan singkat SMS kepada para peserta JKN-KIS. \"Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memasukkan peserta yang menunggak ini kedalam program penerima bantuan iuran, sehingga nanti yang membayar iuran bulanannya adalah pemerintah daerah,\" terang Novi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: