Tindaklanjuti Program Subsidi Pekerja, Disdikbud Provinsi Bengkulu Kirim Petugas ke BPJS Ketenagakerjaan

Tindaklanjuti Program Subsidi Pekerja, Disdikbud Provinsi Bengkulu Kirim Petugas ke BPJS Ketenagakerjaan

\"\" BENGKULU, BE - Wacana pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pegawai berpenghasilan dibawah Rp 5 juta ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. Dengan melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan bagi calon penerimaan bantuan dampak covid-19 tersebut. Disdikbud pun mengirimkan petugas mendatangi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna mensinkronkan data untuk melengkapi persyaratan program tersebut. Pelaksana tugas Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu Drs Eri Yulian Hidayat melalui Kasubag Umum kepegawaian dan Keuangan M Syafri menuturkan, \'\'Disdikbud sudah mengusulkan sebanyak 3.645 calon penerima bantuan. Rinciannya 3.397 data Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan 248 Tenaga Harian Lepas (THL).\" Mereka, kata M Syafri sebelumnya telah menerima kartu BPJS ketanagakerjaan dari Pemerintah Daerah yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah. Khusus GTT dan PTT mereka bekerja tersebar di satuan pendidikan (sekolah) di kabupaten/kota, sedangkan THL bekerja tersebar di Disdikbud, serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Untuk penerimaan bantuan tersebut, Disdikbud diminta BPJS melengkapi persyaratan, seperti kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan, buku rekening. Menindaklanjutinya, Disdikbud menurunkan petugas untuk mengsinergikan data Disdikbud ke data milik BPJS. \"Karena jumlah kita sangat banyak. Kita turunkan dua petugas untuk membantu proses entri data sehingga data antara data Disdikbud dan BPJS sinkron dan sesuai dengan persyaratan,\" katanya. Sinkronisasi data ini diprediksi tuntas dalam dua hari kedepan. Harapannya GTT, PTT dan THL yang diusulkan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan nantinya.  (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: