Kades Lantik Perangkat Desa, Camat Rekomendasikan Nama Lain

Kades Lantik Perangkat Desa, Camat Rekomendasikan Nama Lain

TAIS, bengkuluekspress.com - Pelantikan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Talang Kabu, atas nama Rini Pustika Sari yang mendapatkan nilai 137 dan dilaksanakan oleh Kepala Desa, pada Kamis lalu. Sementara Camat Ilir Talo telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan atas nama Sela Antesa dengan nilai tertinggi 141.

Menyikapi polemik tersebut, Asisten 1 Setda Seluma, Mirin Ajib akan memanggil Kepala Desa dan Camat beserta PMD untuk menyelesaikan polemik pelantikan perangkat desa Talang Kabu tersebut.

\"Senin kita panggil Kades, Perangkat dan Camat serta PMD. Pelantikan yang dilakukan Kades tersebut bakalan ditinjau ulang,\" tegas Mirin kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2020.

Disampaikannya, polemik ini terjadi setelah Camat Ilir Talo mengeluarkan rekomendasi atas nama Rini Pustika Sari yang mendapatkan nilai nomor dua sebesar 137 dari peserta Sela Antesa sebesar 141. Setelah itu, Camat mencabut rekomendasi tersebut dan kembali mengeluarkan rekomendasi pelantikan atas nama Sela Antesa.

\"Kalau sesuai Perbup itu yang dilantik peserta dengan nilai tertinggi. Dan berdasarkan rekomendasi Camat,\" ujar Mirin.

Selain itu, Asisten 1 juga bakalan memanggil perangkat dan Kades Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yang mana ada polemik terkait pemilihan perangkat desa yang tidak sesuai aturan. Sebelumnya, tiga perangkat mengundurkan diri, dan setelah dilakukan pemilihan peserta tidak mencukupi atau kekurang peserta. Dilakukan perpanjangan oleh panitia, namun pemilihan tidak sesuai jadwal dan peserta lain tidak diberi tahu.

\"Kita juga panggil perangkat dan Kades Desa Dusun Baru. Karena kekurangan peserta saat pemilihan, panitia lakukan perpanjangan waktu. Nah, jadwal hari Jumat pemilihan, digelar hari Minggu, peserta lainnya tidak diberitahu, sehingga dianggap gugur,\" ujar Mirin.

Lanjut Mirin, setelah adanya laporan tersebut Camat mengeluarkan rekomendasi penundaan pelantikan. Hanya, saja Kepala Desa sehari setelah pemilihan langsung melakukan pelantikan. \"Rekomendasi penundaan pelantikan sudah dikeluarkan Camat, malah Seninnya, Kades lantik perangkat tersebut,\" tutup Mirin. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: