Polemik Tapal Batas di Bengkulu Diselesaikan Usai Pilkada
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Polemik tapal batas di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu akan diselesaikan melalui Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) usai gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu diungkapkan Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah usai acara Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Menteri Dalam Negeri Kepada Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Bengkulu pada Kamis malam (6/8). \"Saya pastikan bahwa tapal batas itu, kita minta pemberlakuan Permendagrinya usai Pilkada,\" ujar Rohidin, Jumat (7/8). Karena, kata Rohidin, ada beberapa desa menurut permendagri itu akan pindah seperti halnya dari warga Seluma ke Bengkulu Selatan. Sementara DPT nya sendiri warga di desa Desa Serian Bandung serta Desa Talang Alai masih tercatat di Kabupaten Seluma. Selain itu, kemungkinan sambung Rohidin, waktu pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas KPU sudah dilakukan dan diverifikasi. Kemudian petugas - petugas penyelenggara sudah ditetapkan di Kabupaten Seluma. \"Maka kita pastikan pada Pilkada ini mereka tetap di Kabupaten Seluma, setelah pilkada baru kita adakan rakor bagaimana menindak lanjuti batas wilayah itu,\" pungkas Rohidin. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: