Tapal Batas Kepahiang – Rejang Lebong Segera Ditetapkan Melalui Permendagri

Tapal Batas Kepahiang – Rejang Lebong Segera Ditetapkan Melalui Permendagri

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tapal batas yang menjadi polemik antara Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Rejang Lebong akan segera ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu diketahui saat rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan dan klarifikasi dokumen batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang secara virtual di ruang pola kantor Gubernur Bengkulu yang diikuti pihak Ditjen Adwil Kemendagri, Rabu (5/8).

Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Pemerintah dan Kesra Biro Pemerintahan Setda Provinsi, Edy Junaidi yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan, polemik tapal batas antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong akan segera berakhir setelah penetapan batas wilayah akan dituangkan melalui Peraturan dalam negeri (Permendagri)

\"Rakor perdana ini difasilitasi oleh pemerintah pusat, mengenai batas beberapa titik yang sebetulnya sudah disepakati sebelumnya,\" kata Edy, Rabu (5/8).

Hanya saja, lanjut Edy, ada beberapa titik lagi yang perlu diklarifikasi di lapangan yang menjadi tugas pemerintah pusat sebelum menetapkan batas-batas melalui Permendagri. Klarifikasi di lapangan diperlukan agar tidak terjadi polemik kembali dikemudian hari.

\"Klarifikasi lapangan yang harus dilakukan pemerintah pusat sebelum menetapkan titik batas melalui permendagri. Hal itu diperlukan, supaya batasan yang ditetapkan melalui Permendagri tersebut, tidak menjadi permasalahan baru di kemudian hari,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: