Terungkap di Persidangan, Balon Kada Independen Rejang Lebong Berstatus DPO

Terungkap di Persidangan, Balon Kada Independen Rejang Lebong Berstatus DPO

  CURUP, bengkulekspress.com- Setelah beberapa dua kali dilakukan pemanggilan kemudian sempat dilakukan upaya penjembutan terhadap pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE). Belakangan beredar informasi bahwa keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencairian Orang (DPO) penyidik Polres Rejang Lebong. Dari informasi yang terhimpun keduanya sudah ditetapkan DPO sesuai dengan nomor DPO / 76 / V11 / 2020 /Reskrim untuk Drs Samsul Effendi MM dan nomor DPO /77 /V11 / 2020 / Reskrim untuk Hendra Wahyudiansyah SH. Hanya saja terkait dengan penetapan DPO tersebut pihak penyidik dari Polres Rejang Lebong belum bisa dimintai keterangan. Disisi lain, Pengacara pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay SH MH disela-sela jeda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup mengaku belum menerima surat resmi terkait dengan penetapan DPO untuk kedua kliennya tersebut. Bahkan ia mengetahui bahwa kliennya tersebut sudah ditetapkan DPO saat pembacaan esepsi dihari kedua sidang praperadilan di PN Kelas IB Curup kemarin. \"Sampai hari ini saya belum menerima suratnya (penetapan DPO), saya juga kaget hanya tahu dari esepsi,\" aku Tarmizi Gumay. Seharusnya, menurut Tarmizi bila kedua kliennya tersebut sudah ditetapkan atau dimasukkan dalam DPO, surat pemberitahuannya harus sampai ke pihak keluarga atau kekuasa hukumnya. Dari keterangan diesepsi sendiri, kedua kliennya masuk dalam DPO sejak tanggal 23 Juli lalu. Namun terkait dengan penetapan status kliennya sebagai DPO tersebut ia mengaku memang belaum sama sekali menerima suratnya. Kemudian saat dimintai tanggapannya terkait dengan penetapan kliennya atau pasangan SAHE dalam DPO, Tarmizi mengaku tidak maupu menanggapinya, karena menurutnya bila berbicara masalah hukum harus ada faktanya, \"Saya tidak tanggapi (penetapan DPO) dan saya anggap itu tidak ada, karena hukum ini harus ada fakta, kalau saya tanggapi tanpa ada fakta bagaimana saya menanggapinya,\" jelas Tarmizi. Namun menurut Tarmizi, terkait dengan penetapan seseorang dalam DPO, seharusnya ada surat pemberitahuan baik kepada pihak keluarga maupun kuasa hukumnya. Hingga kemarin Tarmizi mengaku memang belum sama sekali menerima surat terkait penetapan DPO untuk kedua kliennya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: