Bimtek, KPU Kaur Undang Parpol

Bimtek, KPU Kaur Undang Parpol

BINTUHAN,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2020. Dalam bimtek yang dilaksanakan Senin (3/8) tersebut mengundang pesertanya pimpinan partai politik pemenang pemilu 2019. Selain itu juga melibatkan media massa, tokoh masyarakat serta instansi terkait lainnya. Seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan dinas pendidikan serta Bawaslu Kabupaten Kaur sekaligus pemateri dalam Bimtek. “Ya, besok (hari ini) kita akan mengelar Bimtek pencalonan Bupati dan wakil Bupati, dalam Bimtek ini Parpol semua kita undang,” kata Ketua KPU Kaur Mexy Rismanto melalui Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis,Irpanadi S Ikom kemarin (2/8). Dikatakan Irpan, kegiatan tersebut menindaklanjuti pelaksanaan bimtek yang sudah dilakukan KPU Provinsi akhir Juli lalu. Ada beberapa item yang disampaikan kepada peserta nantinya. Tentang jadwal pendaftaran pasangan calon serta jadwal penetapan. Kemudian, syarat pencalonan dansyarat calon. Termasuk proses pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu nantinya. Salah satu syarat pencolonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya harus mendapatkan atau diusung minimal 20 persen atau minimal 5 kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten kaur. “Untuk pencalonan bisa melalui 25 persen jumlah akumulasi suara sah hasil pemilu 2019 lalu,” ujarnya. Lanjutnya, untuk berdasarkan suara akumulasi suara sah maka hanya untuk suara sah parpol yang memiliki kursi di DPRD Kaur yang akan dihitung atau bisa dijadikan syarat. Bagi parpol yang tidak memiliki keterwakilanya atau kursinya di DPRD, maka tidak bisa dijadikan syarat pencalonan. Melainkan hanya sebatas pendukung paslon. Sebab, suara sahnya tidak dapat dihitung sebagai syarat 25 persen. \"Suara sah Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Kaur tidak bisa dijadikan syarat pencalonan bagi paslon Bupati dan wakil Bupati. Jika ada yang ingin mendukung silahkan saja,\" jelasnya. Ditambahkannya, saat ini di Kabupaten Kaur ada 4 parpol yang tidak mendapatkan keterwakilannya kursi di DPRD Kaur. Sedangkan yang bisa dihitung akumulasi suara sah terdapat 12 parpol yang sekaligus memiliki kursi di dprd Kaur. \"Untuk Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 ini, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur melalui jalur perseorangan tidak ada. Sehingga tinggal di jalur parpol,\" tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: