Nama Dicemarkan, IRT Suka Menanti Lapor Polisi
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yuni Anti (27), warga desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupate Kaur mendatangi Mapolres Kaur, Rabu (29/7). Kedatangan korban bersama penasehat hukumnya Romanto SH, dari kantor advokat Guerriero Guistiza Law Ofice atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Hari ini klain saya dirugikan dengan fostingan yang dibuat oleh terlapor yang memposting dimedia sosial Facebook dan membagikannye dengan orang lain,” kata Romanto kepada awak media kemarin (29/7).
Dikatakannya, dimana klainnya merasa dirugikan lantaran fostingan dimedia sosial menyebutkan nama klainnye dengan jelas serta nama keluarga kleinnya termasuk menyebut nama suami kakaknya. Terkait hal itu pihaknya menuding terlapor selain mencemarkan nama baik keluarga juga sudah melanggar melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Memang kita akui terlapor ini sudah melaporkan klain kita ke polres dalam kasus yang berbeda yakni terkait dengan laporan penipuan, namun ulahnya memposting dimedia sosial sementara kasus ini belum inkrah dan belum ada putusan jelas ini mencederai proses hukum,” terangnya.
Ditambahkannya, selayaknya yang bersangkutan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak membuat kegaduhan di media sosial menyebut nama lengkap termasuk kakak, suami dan keluarga yang tentunya dapat membuat pihak keluarga dirugikan.
“Harapan kami penegak hukum dapat secepatnya memproses laporan ini,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S IK melalui Kasatreskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan SH, membenarkan sudah diterimanya laporan itu. Pihaknya mengaku akan meproses laporan yang disampaikan oleh pelapor termasuk secepatnya memanggil terlapor.
“Sudah kita terima salinan laporannya nanti akan kita proses dulu dan kita panggil pihak pihak terkait,” tandasnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: