Sampaikan Keberatan Soal Tapal Batas Seluma-BS ke Gubernur

Sampaikan Keberatan Soal Tapal Batas Seluma-BS ke Gubernur

TAIS, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti hasil koordinasi ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait keluarnya Permendagri nomor 09 tahun 2020 tentang Tapal Batas Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemarin (29/07) DPRD bersama pihak eksekutif melakukan rapat bersama menindaklanjuti permasalahan tapal batas.

Wakil ketua II DPRD Seluma Ulil Umidi S. Sos MSi mengatakan bahwa, berdasarkan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif maka, Pemda Seluma akan melayang surat keberatan ke Gubernur Bengkulu terkait keluarnya Permendagri tersebut. Surat keberatan ini nantinya, akan ditembuskan ke DPRD provinsi dan ke Kemendagri.

\"Yang jelas, kita kabupaten Seluma tidak sepakat. Sehingga kita akan melayangkan surat keberatan kepada gubernur. Hal itu sesuai petunjuk dari Kemendagri,\" kata Ulil kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, bahwa dalam waktu dekat ini DPRD bersama eksekutif akan melihat langsung ke lapangan. Untuk memastikan titik koordinat perbatasan antara kabupaten Seluma dengan kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.

\"Itu tidak sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2003 yang seharusnya perbatasan itu sesuai dengan wilayah eks Kewedanaan,\" Jelas Ulil.

Menurutnya, Permendagri tersebut masih bisa dilakukan perubahan. Karena hal tersebut produk hukum yang bisa juga dibatalkan demi hukum. Sehingga, tidak ada yang tidak mungkin. Karena Seluma merasa dirugikan.

\"Kalau yang membuat itu manusia, itu masih bisa dirubah. Kecuali buatan tuhan. Baru mungkin tidak bisa dirubah,\" tegas Ulil.

Disampaikannya bahwa, Pemda Seluma meminta agar Permendagri tersebut dirubah. Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena batas kabupaten Seluma dengan kabupaten Seluma sebelumnya sudah ditentukan berdasarkan undang-undang Pemekaran.

\"Mendagri mengeluarkan itu karena tidak ada kesepakatan antara kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Gubernur tidak mau ada kesalahpahaman sehingga, menyerahkan kembali ke Mendagri. Nah, Mendagri mungkin tidak terlalu meneliti berkas perbatasan tersebut, sehingga keluarlah Permendagri yang merugikan Kabupaten Seluma,\" tandas Ulil. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: