KPU Minta Cakada Perhatikan Kelengkapan Persyaratan Saat mendaftar

KPU Minta Cakada Perhatikan Kelengkapan Persyaratan Saat mendaftar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu meminta bakal calon kepala daerah, baik yang bertarung dalam Pilgub ataupun Pilbup pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, untuk memperhatikan syarat kelengkapan sebelum mendaftar ke KPU.

\"Bagi bakal calon kepala daerah yang berniat maju, kita minta untuk memperhatikan dan mulai mempersiapkan syarat-syarat kelengkapan pendaftaran. Jangan sampai nantinya masih ada masalah,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, Selasa (29/7), saat bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan Pilgub dan Pilbup, Rabu (29/7).

Karena menurut Irwan, sesuai dengan jadwal Pilkada serentak, masa pendaftaran cakada tinggal sebulan lagi yakni tanggal 4-6 September 2020. Setelah masa pendaftaran nanti, barulah penetapan dilakukan 2 pekan setelah masa pendaftaran yakni 23 September 2020.

\"Setelah Bacalon ditetapkan sebagai Paslon Kada, barulah nantinya bisa melakukan kampanye. Proses kampanye sendiri berlangsung mulai 26 September 2020,\" terang Irwan.

Irwan menambahkan, setelah pendaftaran dan sebelum penetapan, berkas Bakal Paslon diverifikasi terlebih dahulu guna mengetahui kelengkapan syarat. \"Untuk verifikasi berkas ini secara umum regulasinya masih sama seperti Pilkada sebelumnya, dalam artian tidak ada perubahan yang cukup signifikan. Tapi itu tadi, semuanya harus dilengkapi,\" tegasnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: