Tahun Depan, Pemkot Bengkulu Perbolehkan Pemekaran RT

Tahun Depan, Pemkot Bengkulu Perbolehkan Pemekaran RT

\"\" BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu mewacanakan untuk dilakukan pemekaran RT dan RW di beberapa kelurahan pada tahun depan. Hal ini untuk merespon banyaknya usulan yang telah masuk dari masyarakat. \"Usulan sudah cukup banyak, tetapi belum bisa langsung kita mekarkan, karena harus diverifikasi dulu untuk diusulkan tahun depan,\" ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bengkulu, M Dani, kemarin (28/7). Untuk jumlah RT dan RW yang terdata di Kota Bengkulu saat ini mencapai 1.528 RT dan RW yang tersebar di 67 kelurahan. Sedangkan usulan pemekaran sudah mencapai ratusan sejak 2019 lalu. Dijelaskan Dani, pada tahun 2019 lalu Pemkot melalui surat edaran wali kota memang melalukan moratotium atau penundaan penambahan RT. Sebab, untuk dilakukan pemekaran RT maka Pemkot harus menambah pos anggaran untuk operasional ketua RT dan ketua RW yang baru tersebut. Diketahui, setiap bulannya pemkot harus mengeluarkan lebih dari Rp 800 juta atau Rp 9 miliar pertahun hanya untuk pembayaran honor ketua RT dan RW. Adapun besaran yang diterima setiap ketua RT yakni Rp 500 ribu dengan sistem rapel per tiga bulan. \"Sebagian sudah kita verifikasi dan ada 4 kelurahan yang akan dimekarkan, karena bertambahnya jumlah penduduk khususnya yang tinggal di perumahan,\" ungkapnya. Adapun syarat dasar pemekaran harus memiliki minimal 50 Kepala Keluarga (KK) yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian diusulkan ke pihak kelurahan setempat dan diproses serta di-SK-kan. \"Setelah diproses maka tinggal ditetapkan lurah dan camat kemudian laporannya disampaikan ke pemerintah kota,\" terangnya. Meski telah diverifikasi untuk dimekarkan tahun 2021 mendatang, namun pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah RT yang akan bertambah nantinya, karena dari hasil verifikasi wilayah ini nanti juga akan diusulkan ke Kepala Daerah dan DPRD kota untuk mempertimbangkan terkait anggaran yang tersedia. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: