Pasar Sembayat Tak Bersertifikat

Pasar Sembayat Tak Bersertifikat

TAIS, bengkuluekspress.com - Salah satu penghambatnya Kabupaten Seluma dalam pembangun adalah tidak adanya sertifikat lahan milik Pemda Seluma. Salah satunya adalah Pasar Sembayat tidak memiliki sertifikat, bahkan kawasan Sembayat pun hingga detik ini masih bersengketa.

Hal ini dibenarkan oleh kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Seluma H Mulyadi Joyo Martono SSos MM kepada wartawan. Bahkan di kabupaten Seluma ini hanya empat pasar saja yang sudah terinfentaris dengan sertifikat kepemilikan.

\"Pasar Sembayat belum ada sertifikatnya di Seluma ini baru empat pasar saja yang memiliki sertifikat lahannya,\" tegasnya.

Dijelaskan, untuk saat ini jelas Pemda Seluma kesulitan dalam pembangunan dan melakukan rehab pasar. Pasalnya dengan anggaran dari APBN jelas di butuhkan sertifikat lahan kepemilikan. Namun jika menggunakan anggaran APBD Seluma bisa saja melakukan pembangunannya.

\"Pembangunan dengan APBN kewalahan untuk lahan yang sudah bersertifikat. Seperti pasar Sembayat itu sendiri,\" imbuhnya.

Terpisah, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Jakwan Hadinata menyebutkan bahwa, pihaknya hanya menunggu usulan. Jika memang ada usulan dari Pemda untuk pembuatan sertifikat tentu akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuannya.

\"Coba didata tanah Pemda yang belum serikat. Mana daftarnya, dimana lokasinya mana dokumennya. Usulkan ke BPN. Tentu BPN ada kebijakan sendiri. Kalau dokumen kurang sedikit tidak dikuasai pihak lain. Tentu akan kita proses. Tapi kalau tanah itu tidak lengkap dokumen dan dikuasi pihak lain. Kami tidak berani memprosesnya,\" tandas Jakwan, kemarin.

Dia menyebutkan bahwa, berdasarkan data di Kanwil, Pemda Seluma memang paling rendah seritifikasi lahan. Terbukti sebanyak 140 titik lahan saja yang memiliki sertifikat. Sedangkan 679 titik lainnya belum memiliki sertifikat.

\"Kalau tidak sengketa dan diajukan ke kami tentu akan kami proses. Tapi, kalau tidak diusulkan, kami tidak mungkin memprosesnya,\" pungkasnya.(jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: