Dana Kesra Bengkulu Selatan Diduga Diselewengkan
BENGKULU, BE - Sidang dugaan korupsi dana Kesra di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), 2015, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (23/7). Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan Drs Heriyadi dan Bendahara Kesra Kabupaten Bengkulu Selatan Nexke Yusita. Terkait pelaksanaan MTQ Kabupaten Bengkulu Tengah, dugaan penyelewengan dana penginapan. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi, tetapi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan Lusi pemilik hotel penyedia jasa penginapan untuk kontingen MTQ dan Khaeriyah pemilik toko kue dan nasi. Dua orang saksi dihadirkan untuk menambah fakta dan bukti adanya penyelewengan dana di bidang Kesra 2015. JPU Kejari Bengkulu Selatan, Marjek Rovilo SH mengatakan, dari keterangan dua orang saksi tersebut diketahui dan disimpulkan terjadi penyelewengan anggaran, seperti misalnya jumlah katering yang dipesan tidak sebanyak yang tertulis di SPj. \"Sudah jelas terlihat adanya indikasi pembuatan SPj yang tidak benar di bidang kesra,\" jelas Marjek. Sementara itu, untuk penginapan terindikasi penggelembungan dana, didalam SPj dibayar dua hotel, tetapi pada kenyataannya hanya satu hotel yang digunakan untuk menginap kontingan MTQ BS di Bengkulu Tengah. Kwitansi makan dan penginapan hotel diduga dibuat tidak sebagaimana mestinya. Total penginapan dan makan Rp 75 juta, tetapi dibayarkan kepada pemilik Hotel Rp 54 juta. \"Kuitansi yang dikeluarkan hotel terkesan seadanya, hanya kwitansi biasa tanpa ada kop hotel, kuitansi yang biasa digunakan untuk nota pembelian barang. Pemilik hotel punya peran, nanti kita keterangan saksi lain persidangan selanjutnya,\" imbuhnya. Kuasa Hukum Heriyadi, Saiful Anwar SH, mengatakan, dari keterangan dua orang saksi tersebut diketahui bahwa kliennya tidak terlibat dan mengetahui berkaitan dengan kuitansi. Saksi pemilik hotel mengatakan, yang mengurus langsung penginapan dan yang menyarankan kontingen menginap almarhum Khalidi. Pemilik hotel mendapatkan dua kwitansi, ada indikasi kerja sama antara pemilik hotel dengan Khalidi. \"Pemilik hotel seharusnya juga kena, karena hotel mengeluarkan nota kosong,\" tegas Saiful. Kerugian negara pada kasus korupsi dana Kesra Rp 315 juta, dari anggaran Rp 2,2 miliar. Diduga Heriyadi yang saat tu menjabat Kabag Kesra berperan dalam kasus korupsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: