Pemprov Terima Insentif Rp 46,1 M
Berkat Penanganan Covid-19
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Provinsi Bengkulu mendapatkan apresiasi oleh pemerintah pusat atas penanganan wabah covid-19. Apresiasi itu dari pemerintah pusat itu dengan mengkucurkan dana insentif daerah sebesar Rp 46,1 miliar. Dana tersebut terbagi, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapatkan intensif sebesar Rp 12,2 miliar. Kemudian Pemda Seluma diberikan sebesar Rp 9,4 miliar, Pemda Lebong Rp 8,1 miliar dan Pemda Bengkulu Tengah Rp 13,4 miliar. Lalu terpisah, Kota Bengkulu sendiri mendapatkan penghargaan lomba inovasi daerah sebesar Rp 3 miliar.
\"Ini bentuk evaluasi dari Gugus Tugas Covid-19, tadi malam baru disampaikan melalui pesan whatshapp,\" terang Rohidin kepada BE, kemarin (22/7).
Dijelaskan Rohidin, dana insentif daerah yang diberikan itu, dinilai oleh pemerintah pusat, penanganan covid-19 sudah produktif dan tepat sasaran. Tentunya dengan mempedomani aturan yang berlaku. Sehingga menjadi indikantor keberhasilan pemerintah daerah menanganan covid-19.
\"Tentu ada indikator-indikator keberhasilan yang dibuat oleh gugus tugas covid-19, kemudian kementerian keuangan meng-SK-kan, Alhamdulillah pemprov mendapatkan dana insentif daerah sebesar Rp 12 miliar lebih,\" tambahnya.
Secara fisik, menurut Rohidin, dana insentif daerah tersebut belum diterima. Jika tidak ada halang melintang, dalam waktu dekat ini anggaran tersebut sudah bisa dicairkan. Sehingga anggaran tersebut bisa cepat dipergunakan, untuk daerah.
\"Secara fisik belum ada, mudah-mudahaan dalam waktu dekat,\" terang Rohidin.
Dana tersebut nantinya diterangkan Rohidin akan digunakan untuk program yang benar-benar bersentuhan dan dirasakan langsung oleh masyarakat Provinsi Bengkulu. Khususnya untuk pemulihaan ekonomi daerah, akibat dampak dari wabah covid-19.
\"Tentu akan kita gunakan kepada program yang betul - betul bisa memulihkan kondisi ekonomi, bisa mengatasi persoalan - persoalan ekonomi, persoalan masyarakat, menurut saya ini suatu apresiasi yang sangat positif dan sangat ril,\" ungkapnya.
Dana insentif daerah itu, diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan TA 2020. Dengan rincian pemberian penghargaan kepada provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp 168 miliar khusus pemenang lomba inovasi video tatanan baru yang disenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Rp 1,9 triliun untuk daerah dengan penilaian kinerja terbaik penanggulangan covid-19. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: