UTANG PEMPROV TEMBUS RP 170,1 M

UTANG PEMPROV TEMBUS RP 170,1 M

Silpa Hanya Bisa Digunakan Rp 7,4 M

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memiliki utang cukup besar. Dari hasil temuan BPK RI total utang tembus Rp 170,1 miliar. Anggota Dewan Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, utang tersebut didapatkan dari 3 tahun lalu, yaitu tahun 2017 sampai 2019. \"Utang itu cukup besar dan itu harus kita bayar,\" terang Edwar kepada BE, kemarin (21/7).

Dibeberkannya, utang tahun 2017 mencapai Rp 1,3 miliar. Utang tersebut tidak memiliki tambahaan dan tidak dilakukan pembayaran. Kemudian muncul kembali utang tahun 2017 setelah tanggal neraca sebesar Rp 56,8 miliar, lalu dibayarkan sebesar Rp 22,5 miliar dan sisa utang sebesar Rp 34,3 miliar. Setelah itu, pada tahun 2018, utang pemprov sebesar Rp 74,2 miliar, tambahan utang sebesar Rp 22,1 miliar dibayarkan sebesar Rp 40,9 miliar dan sisa utang sebesar Rp 33,2 miliar. Utang tahun 2018 setelah tanggal neraca dengan total Rp 1,3 miliar. Terakhir pada tahun 2019, utang pemprov bertambah membengkal sebesar Rp 99,8 miliar.

\"Terhitung sampai 31 Desember 2019 mencapai Rp 132,4 miliar, tambahaan utang Rp 101,2 miliar, dibayarkan Rp 63,4 miliar dan sisa utang sampai saat ini mencapai Rp 170,1 miliar,\" bebernya.

Dicontohnya, utang-utang tersebut terdapat di beberapa OPD yang ada di Pemprov Bengkulu. Seperti di BLUD RSUD M Yunus Bengkulu, lalu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi, Dinas PUPR Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta beberapa dinas lainnya. \"Ada dibeberapa OPD yang memiliki utang dari kegiatan yang dilakukan,\" tuturnya.

Seperti di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi, Edwar menegaskan, ada utang sebesar Rp 10,6 miliar, untuk pengadaan kendaraan dinas roda dua. Lalu seperti di Dinas PUPR Provinsi utang yang ada sampai Rp 63,3 miliar yang belum dibayarkan kepada rekanan. \"Jadi memang masih banyak,\" tambah Edwar.

Utang yang ada tersebut, menurutnya harus wajib dibayar. Karena utang bagi hasil pajak untuk kebupaten/kota yang belum dibayarkan sampai saat ini juga sangat dinantikan. Jika tidak dibayarkan, maka pembangunan di daerah juga akan terhambat. \"Utang itu wajib dibayarkan,\" bebernya.

Edwar mengatakan, pembayaran utang harus dicicil di APBD berikutnya. Karena kalau dibayarkan sekaligus, maka APBD saat ini tidak akan mempu untuk membayarkannya. \"Tidak mungkin dibayarkan saat ini, maka harus di cicil di APBD,\" tegas Edwar.

Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu, Dr Hamka Sabri MSi mengatakan, utang tersebut tetap akan dibayarkan. Salah satu pembayaran utang itu dengan diambil dari Silpa yang sudah ada. Sebelumnya pembayaran utang itu juga diambil dari Silpa yang didapatkan selama ini. \"Silpa nanti kita bayarkan utang juga. Tetap kita bayarkan,\" ungkap Hamka. Pemprov tetap komitmen melakukan pembayaran utang. Meskipun pembayarannya nanti dengan cara dicicil. \"Kita komitmen bayarkan utangnya,\" tutupnya.  

Silpa Hanya Bisa Digunakan Rp 7,4 Miliar

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan pembahasan terkait Sisa hitungan lebih anggaran (Silpa) APBD 2019 sebesar Rp 29 miliar. Hasil pembahasan itu, dari Silpa Rp 29 miliar tersebut yang bisa digunakan dalam APBD Perubahaan hanya sebesar Rp 7,4 miliar. Sebab, selebihnya Silpa tersebut, Rp 19 miliar dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Rp 2,6 miliar dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RJKO dan RSUD M Yunus Bengkulu tersebut tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.

\"Tidak bisa digunakan semua. Karena Rp 21,6 miliar akan dikembalikan lagi ke kegiatan yang sama. Seperti Rp 19 miliar dana BOS, akan digunakan lagi untuk dana BOS,\" terang Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi kepada BE, kemarin (21/7).

Edwar menegaskan, Silpa yang berkurang untuk kegunaan di APBD Perubahaan itu baru diketahui dari hasil pembahasan. Mengingat saat penyampaian Silpa di sidang paripurna tidak ada penjelasan, berapa besar Silpa yang bisa digunakan kembali. \"Kamaren belum dijelaskan, ini baru kita mintai penjelasan,\" ungkapnya.

Ditegaskannya, Rp 7,4 Miliar dari hasil Silpa yang bisa digunakan itu nantinya akan dibahas kembali kegunaanya di APBD Perubahan 2020. Mengingat saat ini TAPD Pemprov Bengkulu belum menyampaikan dokumen pembahasan APBD Perubahan 2020. \"Akan kita lihat nanti kegunannya. Karena APBD-P belum diajukan,\" tambah Edwar.

Tidak hanya itu, Edwar menilai Silpa itu bisa lebih dari Rp 7,4 miliar yang bisa digunakan. Sebab, banyak kegiatan yang terealisasi namun masih terdapat sisa anggaran. Seperti contoh, pembangunan tugu perbatasan antar Provinsi Bengkulu dengan provinsi tetangga yaitu di Padang Ulak Tanding dan Kepahiang. Keterangan Dinas PUPR Provinsi hanya dibayarkan 77 persen dan 78 persen. Artinya, masih ada sisa anggaran lagi yang tidak masuk dalam Silpa ril di APBD. \"Nah mereka (pemprov) tidak bisa menjelaskan. Maka tadi saya sudah minta secara tertulis untuk disampaikan ke DPRD Provinsi,\" ujarnya.

Disisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengatakan, hasil pembahasan Silpa 2019 itu akan disampaikan dalam sidang paripurna mendatang. \"Nanti akan disampaikan dalam sidang paripurna,\" ungkap Ihsan. Perbedaan padangan jumlah Silpa yang terjadi, menurut Ihsan hal tersebut sudah diselesaikan. Semua berpedoman atas hasil uadit BPK, yaitu sebesar Rp 29 miliar. \"Tadi sudah klop semua, jumlah Silpa sesuai dengan hasil BPK,\" tuturnya.

Sementara itu, Sekdaprov Bengkulu, Dr Hamka Sabri MSi mengatakan, hasil Silpa ini nanti akan dimasukkan seluruhnya ke APBD Perubahan. Terkait kegunaanya nanti akan dibahas bersama oleh pemprov dan DPRD. \"Nanti akan kita bahas bersama,\" ujar Hamka.

Bisa saja, Silpa nanti akan digunakan untuk pembangunan maupun untuk penanganan covid-19. Namun yang jelas, semua akan dibahas terlebih dahulu, baru akan diputuskan dalam APBD Perubahan. \"Keputusannya bersama dengan DPRD,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: