Bank Swasta Minim Restrukturisasi

Bank Swasta Minim Restrukturisasi

\"\"  

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bank Swasta di Bengkulu hingga saat ini masih minim melakukan restrukturisasi. Bahkan dari total restrukturisasi kredit per 29 Juni 2020 mencapai Rp 1,9 triliun, kebanyakan diberikan oleh bank milik pemerintah yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSM, BRIS, dan BPD Bengkulu. Sementara belum ada data restrukturisasi yang disampaikan oleh perbankan swasta di Bengkulu.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, program restrukturisasi kebanyakan dilakukan oleh bank milik pemerintah, sementara bank swasta bukan tidak melakukan restrukturisasi. Hanya saja kebijakan restrukturisasi dilakukan jika ada permintaan dari debitur.

\"Jika tidak ada debitur yang meminta restrukturisasi, mereka (bank swasta) memilih diam dan pura-pura tidak tau,\" kata Yusri, (19/7).

Ia mengaku, hal tersebut dilakukan oleh perbankan swasta karena mereka meyakini bahwa selama nasabahnya mampu mengangsur dan tidak mengalami kredit macet berarti mereka masih mampu. Meski begitu, jika memang ada nasabah yang membutuhkan restrukturisasi maka bank wajib memberikan hal tersebut.

\"Restrukturisasi itu memang kita buat untuk merelaksasi kedua belah pihak. Jika bank tidak melakukan restrukturisasi maka akan menjadi masalah bagi bank. Pasalnya OJK pasti akan meminta ada pencadangan untuk kredit yang tidak direstrukturisasi tersebut,\" tuturnya.

Selain itu, restrukturisasi juga dilakukan oleh bank hanya kepada nasabah yang benar-benar terdampak Covid-19. Sementara nasabah yang tidak terdampak maka tidak perlu diberikan restrukturisasi.

\"Jadi bank pasti akan menilai dengan benar apa nasabah terdampak dan alami masalah cash flow (arus kas) jadi itu dalam kewenangan masing masing karena kondisi bank dan debiturnya tidak sama,\" kata Yusri.

Restrukturisasi seperti yang diatur dalam POJK Nomor 11/2020 bisa dalam bentuk mengurangi bunga dan pokok serta perpanjangan jangka waktu jatuh tempo. Lalu, lanjut Yusri, untuk nasabah bank yang dulu sehat terdampak covid-19 menjadi terganggu cashflow, restrukturisasi ini bisa memberikan kelonggaran. Bisa dengan memperpanjang tenor atau menurunkan suku bunga.

\"Restrukturisasi itu bisa digunakan oleh nasabah yang terdampak, bagi nasabah yang tidak terdampak dan mampu bayar tapi dimasukkan ke restrukturisasi jelas itu melanggar. Sama juga dengan nasabah kalau dia bermain main dia masih mau bayar tapi dia buat cashflow terganggu ini akan kita sanksi,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: