Disidak Dewan, BKSDA Sebut Pengelolaan TWA Pasir Putih Sudah Miliki Izin Kementerian
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak terkait permintaan dari LSM Gemawasbi, penggiat lingkungan Walhi dan Kanopi Bengkulu yang mempertanyakan izin pengelolaan pemanfaatan kawasan TWA di Pantai Pasir Putih Bengkulu oleh PT NAB, Kamis (16/07).
Saat menyusuri lokasi, anggota Komisi II meminta pihak BKSDA Bengkulu untuk menjelaskan keluhan dari LSM dan penggiat lingkungan.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal Hutasoit mengatakan, dari segi perizinan, PT NAB sudah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan maupun dari Pemerintah Kota Bengkulu baik dari rekomendasi Dinas Pariwisata, Dinas Perkim, Dinas LH serta izin lingkungan yang dikeluarkan DPM PTSP Kota Bengkulu. Dari 967 hektar kawasan TWA, yang sudah diberi izin hanya 20 hektar untuk dikelola PT NAB yang diakuinya mendapatkan izin yang tidak mudah.
\"Untuk fungsi kawasan hutan itu ada 3, fungsi produksi, lindung dan konservasi yang dibagi 3 lagi, pelestarian alam, suaka alam dan taman buru. Nah fungsi pelestarian alam itu ada fungsi pemanfaatannya seperti di TWA ini. Kita juga bisa bermitra dengan pihak pengembang untuk fungsi pemanfaatannya. Kalau terkait izin ya sudah ada izinnya, kalau tidak memiliki izin gak boleh mereka di sini,\" terang Donal Hutasoit.
Selain mempertanyakan izin pengelolaan, para penggiat lingkungan dan LSM Gemawasbi juga mempertanyakan banyaknya pohon yang ditebang pada kawasan yang dikelola PT NAB. Namun BKSDA menjelaskan jika untuk pemanfaatan pengelolaan TWA diharapkan seminim mungkin adanya pohon yang ditebang untuk merapikan lokasi agar bisa dikelola.
\"Memang kita harapkan seminim mungkin kerusakan itu pasti. Tapi kalau masih begini kan tidak bisa dikelola dan tidak bisa dibangun apa-apa, ada yang harus dirapikan. Nanti juga masih ada tahapan penanaman ulang pohon yang ditebang. Intinya fungsi pengembangan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya itu berjalan,\" tambah Donal.
Sementara itu, Dirut LSM Gemawasbi, Jevi Sartika, meminta kejelasan terkait izin pengelolaan dan bentuk implementasi pengelolaan pengelolaan TWA Pantai Pasir Putih.
\"Dari pihak kita ingin kejelasan izin atau penggunaannya. Terus kepemilikannya seperti apa. Kita minta kepada DPRD Kota untuk mencari kejelasannya bagaimana,\" terang Jevi.
Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen PT NAB mengaku siap untuk membuktikan semua perizinan yang dikantongi dalam pengelolaan kawasan TWA pantai Pasir Putih. Pemanfaatan kawasan tersebut akan dikelola untuk destinasi wisata baru sehingga bisa membuka peluang usaha bagi masyarakat Kota Bengkulu.
\"Kawasan ini akan kita kelola untuk menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu. Nanti disini akan ada wisata mangrove, wisata edukasi alam, wahana permainan, tempat kuliner serta sarana pendukung lainnya. Sehingga bisa membuka peluang usaha untuk masyarakat Kota Bengkulu dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Juga menggerakan ekonomi Kota Bengkulu baik itu dalam peningkatan PAD dari Pajak dan retribusi maupun peningkatan wisatawan yang bisa mendorong UMKM,\" jelas Manager Operasional PT NAB, Uunk.
Dari hasil sidak, rombongan DPRD yang di komandani oleh Waka I Marliadi dan Ketua Komisi II Indra Sukma menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang kedua belah pihak untuk diadakan hearing terkait masalah tersebut. Kedua belah pihak diharapkan membawa berkas masing-masing secara detail untuk dibahas agar menemukan kejelasannya.
\"Kita sudah melihat situasi di lapangan. Tentunya kita akan tindaklanjuti apa yang kita lihat, nanti semua pihak yang memberi izin juga akan kita minta keterangan. Ya Insyallah minggu depan kita jadwalkan hearing,\" kata Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: