Iuran BPJS Kesehatan Naik
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mulai hari ini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II mengalami kenaikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar SE AAAK mengatakan, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II pada sudah resmi naik. Dimana besaran iuran PBPU dan BP kelas I menjadi Rp 150 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 80 ribu perbulan.
\"Iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,\" kata Mitra, Selasa (30/6).
Sementara itu, bagi peserta PBPU dan BP dengan ruang perawatan Kelas II yaitu mulai membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan. Sementara BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang.
\"Iuran Kelas II tahun 2020 naik menjadi Rp 100 ribu dan kelas III tetap sebesar Rp 25.500, tapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu,\" ujar Mitra.
Ia mengatakan, kenaikan iuran tersebut sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
\"Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang,\" tuturnya.
Ia menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilandasi dengan semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi saat ini tercatat ada sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan secara gratis, yang mendapatkan layanan setara kelas III dan iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.
\"Jadi ini adalah program yang baik demi kebaikan bersama dan semangat gotong royong,\" tutupnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah meminta agar pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurutnya, pemerintah jangan menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah Covid-19.
\"Regulasi ini sangat tidak tepat dalam situasi seperti ini, kami meminta dengan sangat kepada pemerintah agar tidak memberikan beban baru kepada masyarakat yang sedang dalam situasi pandemi yang sangat memberatkan,\" kata Sefty.
Politikus PKS tersebut menilai, regulasi yang dikeluarkan pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tidak tepat waktunya dan isinya. Bahkan, dirinya menganggap, pemerintah tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
\"Kami menolak adanya perpres, sehingga ini harus benar-benar dipikirkan solusi yang baik seperti apa,\" ujarnya.
Ia mengingatkan kembali putusan MA yang di dalam putusannya menjelaskan bahwa salah satu akar masalah defisit dana jaminan sosial yang harus ditangani yaitu manajemen BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Bahkan, MA dalam putusannya juga berpendapat, bahwa kesalahan tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dengan menaikan iuran.
\"Artinya, ini lah yang menjadi constraint kami bahwa apa yang menjadi titik perhatian, yakni kami wakil rakyat yang ada di sini ternyata juga menjadi perhatian dari Mahkamah Agung pada saat itu,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: