Istri Asisten II Didakwa

Istri Asisten II Didakwa

RATU SAMBAN, BE- Sepatutnya istri pejabat menjadi panutan di lingkungan tempat tinggalnya. Namun hal ini berlainan dengan yang dilakukan Istri Asisten II Pemerintah Kota Facrudin Siregar SH, HJ, Ida Ida Rosita. Warga bukit barisan V Rt 10 No 18 Kebun Tebeng ini justru berkonflik dengan tetangganya sendiri dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sehingga ia dilaporkan ke polisi dan kemarin menjalani sidang di Pengadilan Negeri. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Indra Bekti Heris SH dengan Hakim Anggota Muarif SH dan Renra Y D F SH. Sidang juga dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Lasma Rohana,SH. Terungkap dari keterangan saksi jika, perbuatan terdakwa berawal dari saksi korban Martiningsih bertolak menuju warung. Dalam perjalanan ia berpapasan dengan terdakwa. Saat itu terdakwa langsung mengeluarkan kata-kata kasar. Terdakwa meminta korban untuk membuka tirai yang telah di pasang korban. Namun korban tidak menuruti kemauan terdakwa.

Kemudian saat pulang menantu korban bertemu dengan terdakwa. Untuk bertanya ada apa dan megapa. Namun bukan penjelasan yang diterima korban dari terdakwa dan keluarganya. Justru terdakwa pun langsung mengeluarkan kata-kata kasar, yang menyatakan korban, bapak, ibu, anak dan menantu korban semuanya anjing. Perkataan terdakwa itu membuat korban dan keluarganya geram. Hingga melaporkan terdakwa ke kepolisian. Ada 4 saksi yang dihadirkan dipersidangan kemarin. Semuanya memberikan keterangan yang sama. Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, dengan melontarkan kata-kata tak pantas. Mendengarkan kesaksian korban itu, terdakwa langsung membantahnya. \'\'Semuanya itu tidak benar,\'\' bantah terdakwa menyela kesaksian korban. Hinga terdakwa sempat ditegur Majelis Hakim. Usai mendengarkan keterangan 4 saksi, Majelis Hakim mengetuk palu menunda sidang, dan melanjukannya pada Hari kamis mendatang. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: