Pemprov Bengkulu Hattrick Dapat Opini WTP dari BPK

Pemprov Bengkulu Hattrick Dapat Opini WTP dari BPK

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. WTP ini merupakan kali ketiganya atau hattrick Pemprov Bengkulu mempertahankan WTP di bawah kepemimpinan Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah.

Secara seremonial pemberian opini WTP kepada Pemprov Bengkulu disampaikan langsung Anggota V BPK, Bahrullah Akbar, secara virtual pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/6).

\"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,\" ujar Bahrullah

Dijelaskan Bahrullah, walau mendapat opini WTP namun masih ada saja temuan permaslaahan di lingkup Pemprov Bengkulu. Salah satunya yakni penyajian dan permasalahan aset lain-lain belum dilakukan secara memadai. Permasalahan aset tetap belum dilakukan secara optimal.

Kemudian lanjut Bahrullah, paket pekerjaan jalan tidak sesuai kontrak dan denda keterlambatan belum diterima. Serta, pembayaran insentif pemungutan pajak daerah belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah dalam sambutannya mengatakan, LHP BPK sudah pemprov Bengkulu terima alhamdulillah dapat WTP.

\"Tentu prestasi kita syukuri tapi dengan opini WTP ini bukan untuk terlena. Dengan WTP ini merupakan bentuk pengelolaan APBD yang dilakukan Pemprov Bengkulu sudah memenuhi standar pengeloalaan keuangan yang ada,\" ungkap Rohidin.

Namun, sambung Rohidin, tanggung jawab dalam bentuk belanja harus memberikan hasil atau pun dampak untuk masyarakat Provinsi Bengkulu. Temuan nantinya akan dipelajari dan akan ditindak lanjuti bersama dengan OPD serta PRD provinsi Bengkulu. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: