Kisruh Bangunan Tower Berdamai

Kisruh Bangunan Tower Berdamai

BEN\"tower\"GKULU, BE - Pembangunan tower atau telekomunikasi seluler  milik PT Protolindo di Jalan KS Tubun 2 RT 16 Kecamatan Gedang Cempaka Kota Bengkulu yang sempat bergejolak karena  tidak mendapat izin dari warga setempat, akhirnya berdamai. Perdamaian ini di dapat setelah menggelar dialog antara pemilik tower dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Polsek Gading Cempaka, pihak kecamatan dan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu. Dan dialog pun dilakukan di Kantor Camat Gading Cempaka, kemarin.

Dalam dialog itu terungkap, bahwa  tower yang akan dibangun setinggi puluhan meter itu diserahkan PT Protolindo kepada pihak ketiga sebagai kontraktor pengerjaannya.  Aksi protes dari warga pun muncul karena kontraktor tersebut tidak mensosialisasi pembangunan tower itu kepada warga setempat. Akibatnya warga pun menggelar aksi protes keberadaan tower itu,  karena khawatir akan  efek negatif dari tower tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, beberapa waktu lalu Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayendra Eka Wardhana SIK memberikan saran agar dilakukan pengkururan ulang antara jarak rumah warga sesuai dengan SKB 3 Menteri sebagai syarat mendirikan toer telekomunikasi. Dan saran itu mendapat persetujuan dari warga maupun pihak PT Protolindo.

Namun berdasarka hasil pengukuran, jarak rumah warga  ke tower tersebut hanya  36 meter sedangkan dalam SKB 3 menteri itu disebutkan pemilik tower harus mendapatkan izin dari warga setempat.

“Jika mengacu pada SKB 3 Menteri tentang syarat mendirikan tower harus mengantongi izin dari warga yang masuk kedalam radius tower. Jika masih ada  yang menolak, maka pembangunan itupun bisa dibatalkan sesuai dengan aturan,” kata  Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan,  Ir Darmawansyah MT.

Ia menjelaskan tata cara mendirikan pembangunan menara telekomunikasi  harus sesuai Peraturan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, dan menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman pembangunan dan pengunaan bersama menara telekomunikasi. Selain itu pengembang juga harus memperhatikan status pemilikan tanah, izin dari warga sekitar serta instansi terkait.

“Jika pembangun tower ini tidak mau dihentikan, alternatifnya pihak PT Propolindo tetap bisa melanjutkan pembangunan, asalkan mendapat izin dari warga,\" sampainya.

Sementara itu,  perwakilan  PT Protolindo, Indra Wardani mengatakan pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini kepada kontraktor agar mendapatkan izin dari warga yang menolak keberadaan tower tersebut.

Selain itu, PT Protelindo juga menyiapkan dua pilihan, yakni akan menurunkan tinggi tower atau mengalihkan pembangunan tower ke lokasi lain. Sedangkan untuk sementara ini aktivitas pengerjaan masih dihentikan sebelum persoalan itu benar-benar selesai. (400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: