DPRD Desak Bupati Kembalikan Jabatan. Barli: Kami Akan Surati Mendagri

DPRD Desak Bupati Kembalikan Jabatan. Barli: Kami Akan Surati Mendagri

KOTA MANNA, Bengkuluekspress.com - Panitia Khusus (Pansus) mantan pejabat yang dinonjobkan Bupati Bengkulu Selatan (BS) pada mutasi bebarapa waktu lalu sudah menyelesaian tugasnya.

Dalam rapat paripurna DPRD BS, Senin (22/6) siang, Ketua Pansus, Nizan Denni Purnama SP mengatakan, mutasi pejabat eselon 3 dan 4 yang menonjobkan pejabat tidak sesuai aturan. \"Kami menganggap mutasi pejabat eselon 3 dan 4 beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan,\" katanya.

Menutut Denni, pada mutasi eselon 3 dan 4 pada Juli 2019, September 2019 dan Januari 2020, telah menyebabkan puluhan pejabat nonjob.

Kemudian dari mutasi pejabat tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) telah merekomendasikan agar bupati mengembalikan 55 mantan pejabat yang dinonjobkan ke jabatan semula.

Namun sampai saat ini belum juga dikembalikan. Bahkan saat akan dinonjobkan, mereka tidak diberikan peringatan terlebih dahulu. \"Hasil Pansus ini kami serahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,\" ujarnya.

Ketua DPRD BS, Barli Halim SE mengaku keputusan Pansus tersebut telah menjadi keputusan DPRD BS. Maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

Dirinya mengaku hasil Pansus tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, agar bisa ditindaklanjuti. \"Berdasarkan hasil sidang paripurna ini, kami akan menyurati Kemendagri,\" ujar Barli. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: