Penumpang Pesawat Bisa Pakai Suket Sehat

Penumpang Pesawat Bisa Pakai Suket Sehat

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya rapid test dan PCR, membuat mereka kesulitan untuk naik pesawat. Pasalnya, hasil rapid test atau PCR menjadi syarat bagi calon penumpang agar bisa terbang. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perhubungan Provinsi menyatakan bahwa calon penumpang pesawat diperbolehkan menggunakan surat keterangan sehat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Drs Darpinuddin mengatakan bahwa calon penumpang yang keberatan dengan biaya rapid test dan PCR, bisa melampirkan surat kesehatan yang terakreditasi oleh Kemenkes. Dengan surat tersebut, mereka diperbolehkan untuk terbang.

\"Penumpang domestik bisa menggunakan 3 persyaratan terkait ketersediaan tes. Pertama, PCR berlaku 7 hari, kemudian untuk rapid 3 berlaku hari, yang terakhir adalah surat kesehatan dokter yang terakreditasi. Kita semua tahu PCR ini mahal, oleh karena itu, apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan, yang tentu saja terakresitasi dan terdaftar di Kemenkes,\" kata Darpinuddin, kemarin (20/6).

Ia menambahkan, beberapa maskapai penerbangan juga telah menyediakan layanan rapid bagi penumpangnya. Meski begitu, untuk saat ini jumlah maskapai yang melayani rapid test masih terbatas.

\"Info yang kami terima ada maskapai yang sudah melaksanakan rapid test, jadi itu lebih memudahkan para penumpang,\" ujarnya.

Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasapura II Bandara Fatmawati Bengkulu, Drs Sarosa MSi mengatakan hingga saat ini baru maskapai Sriwijaya Air yang melayani rapid test. Namun, pelayanan rapid test terbatas dan hanya ada di 5 wilayah yaitu kantor Sriwijaya Air Tower di Cengkareng; Sales Office Sriwijaya Air Melawai di Jakarta; Sales Office Sriwijaya Air di Makassar; Sales Office Sriwjaya Air di Pontianak; dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Domine Eduard Osok, Sorong.

\"Sementara untuk Bengkulu pelayanan rapid test di bandara belum ada,\" kata Sarosa.

Selain itu, penerbangan dari dan ke Jakarta harus melampirkan hasil tes PCR atau rapid test. Sementara khusus penerbangan ke daerah lainnya boleh menggunakan surat keterangan sehat.

\"Kalau untuk penumpang tujuan Jakarta harus melampirkan hasil rapid tes atau PCR, selain itu yang transit ke daerah lain boleh surat keterangan sehat,\" ungkapnya.

Di sisi lain, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Lion, aturan ini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Apalagi, tidak ada lagi ketentuan khusus mengenai orang yang boleh pergi. Artinya semua orang bisa bepergian asal memenuhi syarat.

\"Lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,\" tutupnya.

Rapid Test di Dinkes Kota Gratis

Bagi masyarakat umum yang ingin mengecek kesehatan melalui rapid test bisa dilakukan secara gratis di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu. Jika hasil non reaktif masyarakat juga langsung menerima surat keterangan resmi dari Dinkes yang bisa digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota.

\"Semua masyarakat yang melakukan tracking gratis, dan akan kita terbitkan surat keterangan jika hasil test-nya non reaktif Covid-19,\" ujar Kepala Dinkes Kota Bengkulu, Susilawaty, kemarin (20/6).

Surat keterang rapid test ini memiliki masa berlaku selama 3 hari, sedangkan untuk Polymerase Chain Reaction (PCR) berlaku selama 1 minggu. Untuk diketahui, metode PCR untuk mengetes seseorang terinfeksi virus corona atau tidak, tenaga medis akan mengambil sampel air liur dan menyeka bagian belakang tenggorokan. Susilawaty juga menyarankan agar masyarakat dapat melaksanakan tes itu secara riil, bukan membeli surat palsu

melalui calo atau online. Sebab, sejak ditetapkannya sebagai syarat untuk bepergian, tak menutup kemungkinan ada oknum tertentu yang menjual-belikan surat keterangan bebas covid tersebut ke masyarakat.

\"Untuk mendapat surat keterangan itu tentunya harus dilaksanakan, tidak ada yang online. Dan itu sudah menyalahi,\" ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila dalam rapid test atau PCR yang dilakukan menunjukkan reaktif covid-19, maka Dinkes tidak akan mengeluarkan surat keterangan sehat, dan orang bersangkutan tidak diperkenankan berangkat ke luar daerah. Selain itu, sesuai dengan SOP Kesehatan, pihaknya akan melakukan perawatan secara intens dengan melakukan uji berikutnya untuk memastikan apakah tanda gejala itu benar-benar covid atau bukan.

\"Apabila tetap kita keluarkan, maka akan berbahaya untuk semua orang dan nama baik kita Dinkes bisa tercoreng. Maka dari itu hasil Rapid Test untuk berpergian keluar Kota memang sesuai hasil rapid test setiap masyarakat,\" pungkasnya. (805/999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: