Tes Swab Mandiri Rp 2,5 Juta
Syarat untuk Penumpang Pesawat
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Masyarakat yang ingin berpergian ke luar Provinsi Bengkulu, sudah bisa mendapatkan pelayanan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau metode swab. Namun demikian, layanan swab tersebut tidak bisa diperoleh gratis, melainkan harus membayar secara mandiri sebesar Rp 2,5 juta.
Kepala Dinas Provinsi (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM Mkes MM mengatakan, layanan swab mandiri itu bisa diperoleh di RSU Ummi Bengkulu. \"RSU Ummi Bengkulu sudah melaporkan ke Dinkes, bisa memberikan layanan swab dengan membayar Rp 2,5 juta. Itu resmi,\" terang Herwan dalam konfrensi pers virtual, Selasa (9/6).
Dijelaskanya, untuk layanan gratis yang disediakan oleh pemerintah, untuk saat ini belum bisa dilakukan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih mempriotitaskan layanan swab untuk pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan tracking orang yang berada disekitar pasien terkonfirmasi covid-19.
\"PCR kita untuk yang masuk prioritas. Agar PCR yang ada tidak terhambat hasilnya. Jadi kita masih fokus penanganan itu,\" tambahnya.
Namun demikian, untuk syarat rapid test, saat ini di Labkesda Provinsi Bengkulu masih membuka secara gratis bagi masyarakat dengan kebutuhaan mendesak untuk keluar provinsi. Layanan itu dibuka setiap harinya, bagi masyarakat yang membutuhkan.
\"Rapid test, kita masih buka secara gratis. Tapi untuk orang kebutuhaan mendesak,\" ungkap Herwan.
Herwan mengatakan, hasil swab dan rapid test itu hanya berlaku selama tiga hari, untuk berpergian. Namun tidak semua, provinsi lain yang ingin dikunjungi warga dari luar provinsi harus menunjukan hasil swab, cukup dengan menunjukan hasil rapid test.
\"Ada daerah tertentu yang cukup dengan hasil rapid test saja,\" ujarnya.
Fasilitas rapid test itu tidak hanya bisa didapatkan di Labkesda Provinsi Bengkulu saja. Namun ada juga di kabupaten/kota. Hanya saja, di kabupaten/kota tidak semua memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar daerah. Artinya, fasilitas rapid test itu bisa diperoleh secara mandiri. Baik itu di RS swasta maupun di klinik yang ada diwilayah masing-masing.
\"Ada kabupaten/kota, tidak menyediakan untuk pelaku perjalanan ke luar daerah,\" tutup Herwan. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: