Tak Diberdayakan, Belasan Juru Parkir Lama Lapor ke Dewan

Tak Diberdayakan, Belasan Juru Parkir Lama Lapor ke Dewan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Belasan Juru parkir di zona 2 dan zona 12 mengadukan ke DPRD Kota Bengkulu karena sudah tidak dipakai atau tidak diberdayakan lagi sebagai tukang parkir setelah pengelolaan parkir di kelola oleh pihak ketiga. Belasan Juru parkir didampingi kuasa hukumnya melakukan hearing dengan komisi II DPRD Kota Bengkulu, Selasa (9/6). Dalam pertemuan tersebut juga dihadirkan pihak ketiga untuk mendengarkan keterangan masing-masing pihak. Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum pihak juru parkir mengatakan ada 18 juru parkir lama digantikan oleh juru parkir yang baru oleh pihak ketiga yang mengelola zona tersebut. Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan perintah Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang mengatakan juru parkir lama tidak boleh digantikan jika pengelolaan parkir dikelola oleh pihak ketiga. \"Ada 17 orang di zona 2 dan 1 orang di zona 12 yang digantikan oleh pihak ketiga. Nah 18 orang juru parkir ini kan harusnya diberdayakan, tapi digantikan oleh pihak ketiga, inilah persoalannya. Ini berbeda dengan yang disampaikan pak walikota bahwa juru parkir yang lama tidak boleh diganti,\" ungkap Tarmizi Gumay. Sementara itu salah pihak ketiga pengelola parkir CV. Arsya Rajendra melalui Dirut Aliman Fitra Wahyudi mengatakan pergantian tersebut karena ada permasalahan pada juru parkir. Sehingga pihak ketiga memutuskan untuk melakukan pergantian karena juga memiliki wewenang sebagai pemenang lelang. \"Kalau ada masalah kita gantikan, selama ini ada masalah di lapangan dan juga permasalahan di setoran,\" ungkapnya. Komisi II DPRD Kota, yang memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak mengatakan dari hasil pertemuan ditemui kesepakatan. Dari hasil hearing, pihak ketiga diberi waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan masalah tersebut. \"Hasil pertemuan tadi, pihak ketiga yang mengelola parkir siap mengembalikan juru parkir tersebut untuk dipekerjakan kembali namun bertahap baik dari zona 2 maupun zona 12 selagi juru parkir siap bekerja sama dengan pihak ketiga dengan baik. Kita beri waktu 1 bulan, jika dalam 1 bulan permasalahan belum selesai nanti akan kita panggil kembali hingga masalah benar-benar selesai,\" ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: