Kaji Ulang Utang ke Kontraktor Rp 50 M
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bengkulu yang ingin berutang sebesar Rp 50 miliar kepada kontraktor pemenang tender proyek jalan, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota, H Ariyono Gumay SSTP. Menurutnya, belum ada jaminan utang itu akan dibayarkan tahun 2021 mendatang, menginggat dinamika yang terjadi dalam satu tahun ke depan.
\"Kita tidak bisa memastikan anggaran ini bisa terbayarkan,\" ujar Ariyono, Senin (8/6).
Perlu diketahui, proyek pembangunan jalan ini merupakan salah satu item yang akan dibiayai oleh pinjaman dari Bank Jabar Banten (BJB). Meski belum ada kepastian apakah pinjaman itu berhasil atau tidak, Pemkot justru lebih dulu tancap gas melakukan lelang. Alhasil, saat lelang selesai dan dimenangkan oleh pihak ketiga, pinjaman BJB tersebut justru batal.
Sudah terlanjur basah, Dinas PUPR kota membuat kesepakatan dengan pihak kontraktor pemenang lelang itu untuk tetap mengerjakan proyek tahun ini dan baru akan dibayarkan pada 2021 mendatang alias ngutang. Hanya saja kesepakatan ini berjalan sepihak tanpa meminta izin DPRD kota.Ariyono menegaskan bahwa kesepakatan awal antara Badan Anggaran DPRD (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kegiatan pembangunan dengan anggaran bersumber dari dana pinjaman baru bisa dilakukan setelah dananya masuk ke kas daerah.
Namun, karena pinjaman BJB batal maka hendaknya Dinas PUPR tidak perlu memaksakan ngutang yang pada akhirnya akan timbul masalah di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 33 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 bahwa kegiatan boleh dilakukan setelah didukung oleh dokumen penyedia Anggaran dan ada surat penyediaan dana.
\"Jadi jangan dananya tidak ada, tapi tetap kita kerjakan dan menimbulkan utang,\" tegas Politisi PPP ini.
Ia juga menginggatkan kepada pihak kontraktor untuk mengkaji atau memikirkan ulang terkait proyek tersebut, karena sampai saat ini belum ada jaminan dari TAPD bahwa utang itu nanti bakal terbayarkan sesuai waktu diinginkan. Sementara itu, Plt Kadis PUPR Kota Bengkuu, Noprisman menjelaskan bahwa Kementerian PUPR sudah mengeluarkan surat edaran bersama antara pengadaan barang dan jasa dan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang mendesak atau membutuhkan pelayanan dasar bagi masyarakat maka bisa dihentikan atau dilanjutkan sampai tuntas, tetapi pembayaran bisa melalui APBDP atau tahun berikutnya.
\"Jadi berdasarkan SE menteri itulah kita melanjutkan pekerjaan,\" imbuh Noprisman. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: