Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik
BENGKULU, bengkuluekspress.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan dalam beberapa waktu terakhir, tidak ada kenaikan tarif listrik. Hal tersebut menanggapi keluhan masyarakat terkait tagihan listrik beberapa bulan terakhir yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Manager PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu Haris Andika memastikan, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik ditentukan pemerintah sehingga PLN tak bisa semena-mena menaikkan dan menurunkan tarif listrik.
\"PLN tidak bisa mengubah tarif listrik per kilowatt hour (kwh) itu tidak ada kenaikan tarif listrik, yang terjadi adalah perubahan listrik yang berubah karena WFH (work from home) itu salah satunya. Tak ada kenaikan tarif listrik,\" kata Haris pada BE Kamis (4/6).
Sejak adanya pembatasan kegiatan mulai 23 Maret 2020, pengukuran langsung kwh meter ditiadakan dan tidak dilakukan. Adapun, pengenaan tagihan listrik bulan April dan Mei berdasarkan rerata penggunaan listrik pada tiga bulan sebelumnya.
\"Tidak ada kenaikan tarif listrik, yang kita gunakan pada waktu itu adalah rerata penggunaan listrik selama tiga bulan terakhir,\" ujar Haris.
Menurutnya, kegiatan bekerja dari rumah membuat penggunaan listrik meningkat dan hal itu belum tergambar di tagihan pada April. Pasalnya, tagihan 3 bulan terakhir dibagi tiga dan dilakukan rerata untuk menentukan berapa besar penggunaan listrik pada April.
\"Terasa di April tak terjadi kenaikan, tetapi tiba-tiba di bulan Mei terjadi kenaikan yang sangat besar padahal seharusnya di bulan April sudah terjadi kenaikan. Jadi itulah yang mungkin membuat beberapa pelanggan kok naiknya besar sekali karena di bulan April kami masih menggunakan kwh meter yang rerata tiga bulan sebelumnya,\" tuturnya.
Ia menegaskan, PLN juga tak melakukan subsidi silang antara pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang menerima stimulus listrik dengan pelanggan rumah tangga non subsidi lainnya.
\"Tidak ada subsidi silang. Kami tak mungkin lakukan itu. Kami diawasi dewan komisaris, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lain sebagainya. Kami pasti lakukan sesuai dengan standar good corporate governance,\" tutupnya.
Sementara itu, Warga Kota Bengkulu, Zulkifli mengaku, cukup terkejut dengan mahalnya tarif listrik pada Mei 2020 lalu. Padahal biasanya tarif listrik di rumahnya hanya dikenakan Rp 150 ribu per bulan, namun pada Mei lalu tagihan listriknya mencapai Rp 250 ribu.
\"Kenaikannya cukup signifikan, masa sampai Rp 100 ribu, itu yang membuat saya tidak terima,\" tutupnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: