Kurir Sabu Ditangkap, BB 9 Paket Siap Edar

Kurir Sabu Ditangkap, BB 9 Paket Siap Edar

LEBONG, Bengkuluekspress.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lebong, berhasil mengamankan seorang pemuda berinsial NA (20) warga Desa Sukau Datang 1 Kecamatan Pelabai, karena berprofesi sebagai kurir bandar narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 9 paket sabu siap edar.

Penangkapan kurir sabu sendiri dilakukan pada hari Selasa (2/6) sekitar pukul 16.30 WIB, berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Lebong, dihari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, menerima laporan dari masyarakat akan adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Mendapakan informasi tersebut, anggota Sat Res Polres Lebong langsung melakukan pengintaian dan diketahui tersangka NA sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan.

Pada saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, anggota Sat Res Polres Lebong berhasil menemukan sebanyak 9 paket sabu dengan berat 2,2 gram siap edar, yang disimpan tersangka di dalam kotak minyak rambut merek Gatsby di simpan di celana pendek berwarna abu-abu merek Ergun.

Setelah berhasil menangkap tersangka dan barang bukti (BB) sabu, tersangka NA pun langsung digelangdang ke Mapolres Lebong, untuk pendalaman lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melawan hukum.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yudha Setiawan SH ketika melaksanakan konferensi pers mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diakuinya bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang diperintahkan seorang bandar berinisial FE.

“Saat ini bandar sedang dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba,” jelasnya, kemarin (4/6).

Dalam tugas yang diberikan FE kepada NA, hanya sebatas meletakkan dengan cara menempatkan Narkoba di salah satu tempat jika ada konsumen yang membeli. Selanjutnya dari hasil penjualan 9 paket sabu, NA akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari bandar.

“Dimana setiap paketnya, dihargai sebesar Rp 900 ribu,” sampainya.

Meskipun hanya sebagai kurir, NA dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 112, pasal 114 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumanminilam 4 tahun penjara. “Maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: