Dilarang Berpolitik

Dilarang Berpolitik

\"bendera-partai-politik-_110809203534-784\"BINTUHAN,BE – Pemilihan umum legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres)  tahun 2014  tidak lama lagi.  Sekda Kaur Drs H Mulyadi Usman MPd mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur untuk tidak terlibat dalam politik praktis.  \"Jika ingin terlibat maka keluar dari PNS dan kades atau minta izin secara tertulis bila menjadi caleg. Kita akan berikan hak politik mereka. Namun  catatan mereka harus meninggalkan sementara ini PNS nya atau jabatan Kadesnya,\" ujar Mulyadi.

Menurutnya, sebagai seorang pegawai aturan tidak terlibat politik praktis sudah baku. Selain itu, politik praktis dapat menyebabkan kinerja dan tugas yang harus diselesaikan menjadi terganggu. Akibatnya pelayanan pegawai pemerintah kepada masyarakat akan terganggu.  \"Sebagai seorang PNS, pelayanan kepada masyarakat menjadi nomor satu. Itulah sebabnya kenapa PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis,\" jelasnya.

Dikatakan Sekda, larangan PNS ikut berpolitik tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2010, melarang PNS terlibat dalam politik praktis. Jika terbukti terlibat politik, maka PNS dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. \"Aturannya sudah jelas, sehingga jika dilanggar akan berat akibatnya. Bagi PNS yang melanggar sudah barang tentu sanksi telah menanti,\" jelasnya.

Sedangkan untuk Kades, kata Sekda, jika Kades ingin ikut berpolitik praktis maka ikuti aturan yang ditegaskan dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Bahwa dalam PP tersebut, bagi kepala desa yang ikut dalam parpol maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebagai kepala desa. \"Jadi sudah ada dan jelas bahwa bagi kades yang menjadi anggota partai politik harus  diberhentikan karena itu dilarang,\" jelasnya.

Pihaknya meminta BPMPD— KB Kaur selaku lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap para kades—belum dapat mengetahui secara pasti siapa saja kades yang terlibat dalam politik praktis. Data harus akurat, jika ada kepala desa ikut partai politik maka harus segera dilakukan pengkajian.  \"Sampai hari ini kita belum mendapatkan datanya dan bukti konkret siapa-siapa saja  kades yang ikut berpolitik, namun informasinya banyak kades ingin mencaleg,\" jelasnya.

Sementara itu, pihaknya akan bekerja sama dengan parpol dan KPU untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap sejumlah kepala desa  yang ikut menjadi anggota atau pengurus partai politik. Terlebih menjelang pemilu legislatif dan Presiden 2014. Karena nantinya bisa dilihat dari daftar KPUD dan Parpol. \"BPMD-KB harus jeli untuk koordinasi dengan Parpol dan KPUD jika ada kades yang juga  ingin maju pada pencalegan harus berhenti dan mengajukan pengunduran diri,\"  jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: