Tak Pakai Masker, Disanksi

Tak Pakai Masker, Disanksi

KOTA MANNA, Bengkuluekspress.com - Ini patut menjadi perhatian bagi masyarakat Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, jika tidak memakai masker saat keluar rumah, khususnya bagi para pedagang dan pembeli di tempat - tempat umum, bekerja, berjualan dan tempat pelayanan publik lainnya, maka masyarakat tersebut akan mendapatkan sanksi.

\"Sesuai dengan aturan, sanksinya bisa kurungan penjara atau denda hingga ratusan juta,\" kata Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM.

Dikatakan Gusnan, dengan selalu memakai masker dapat mencegah terjadinya penularan covid-19. Untuk itu dirinya mengimbau warga agar selalu memakai masker di tempat-tempat pelayanan publik seperti di pasar tradisional, pertokoan, rumah makan serta minimarket dan lokasi pelayanan publik lainnya.

\"Mulai hari ini (kemarin, red), aturan ini kita tempel di sejumlah tempat umum, lokasi berjualan dan tempat bekerja. Baik itu instansi pemerintahan dan vertikal serta swasta di BS,\" ujar Gusnan.

Selain itu juga, Gusnan meminta agar warga selalu menjaga jarak, kemudian bagi toko atau rumah makan selalu menyediakan tempat cuci tangan. Sebab dengan cara itu dapat memutus mata rantai penyebaran korona di BS. Terlebih lagi, saat ini sudah ada 6 orang warga BS yang positif Covid-19.

\"Jika tidak memakai masker, sebaiknya jangan keluar rumah, sebab sanksi telah menunggu,\" beber Gusnan.

Tidak hanya itu, Gusnan juga meminta kepada pengendara motor atau mobil agar wajib memakai masker. Sebab mereka juga bisa tertular korona.

Dijelaskan Gusnan, aturan sanksi bagi yang membandel sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor 01/GTPP-Covid19/BS/2020 Tentang Disiplin di Lokasi Berjualan di Tempat Umum, di Tempat Bekerja dan Tempat Pelayanan Publik Lainnya. Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0408, Kajari dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan.

\"Mari kita selalu disiplin agar ke depan tidak ada lagi warga BS yang tertular korona,\' pinta Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: