Enam Rumah Sakit Diusulkan Punya Alat Tes Covid-19
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan sebanyak 6 rumah sakit rujukan daerah di Provinsi Bengkulu menggunaan alat Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau metode test PCR penanganan kasus Corona virus atau Covid-19 . Metode PCR atau test swab ini merupakan tes yang menyasar langsung pada corona virus atau Covid-19, yang hasilnya dianggap akurat dan lebih cepat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Bengkulu Jaduliwan saat update perkembangan data kasus Covid-19 di Bengkulu, Senin (4/5). Diakui Herwan, pihaknya telah melakukan pengusulan ke Kementerian Kesehatan terkait alat ini.
\"Sebanyak enam rumah sakit telah kita usulkan untuk penggunaan alat PCR, walaupun nanti akan dievaluasi Kementerian Kesehatan,siapa yang paling siap,\" ungkap Herwan, Senin (4/5).
Dilanjutkan Herwan, kesiapan itu terutama kesiapan sarana prasarana dan dan ruangan. Keenam rumah sakit yang diusulkan tersebut yakni, RSUD M.Yunus, Rumah Sakit Hasanudin Damrah Manna, Rumah Sakit Arga Makmur, Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu, Rumah Sakit DKT Kota Bengkulu dan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD).
Masih kata Herwan, namun ada beberapa syarat yang ditetapkan Kemenkes RI agar laboratorium di daerah bisa dijadikan tempat pemeriksaan sampel COVID-19. Syarat- syarat tersebut yakni adalah kesanggupan pemerintah daerah itu sendiri, kedua memiliki kelengkapan alat pelindung diri atau APD untuk tenaga medis yang akan melakukan pemeriksaan sampel Covid-19.
Kemudian, laboratorium tersebut harus memiliki PCM atau alat seperti microskop. Dan terakhir laboratorium tersebut harus memiliki ruangan bertekanan negatif.
\" Mengenai persiapan nanti siapa yang dinilai paling siap akan segera direalisasikan. Karena nanti akan bertahap oleh karena itu sudah kita usulkan prioritas pertama RSUD M.Yunus, \" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: