Melalui Rapat Video Conference, Kejari Seluma Dan Stakeholder Siap Sukseskan Program JKN-KIS

Melalui Rapat Video Conference, Kejari Seluma Dan Stakeholder Siap Sukseskan Program JKN-KIS

\"\"Bengkulu, Jamkesnews – Meski saat ini wabah Virus covid-19 atau yang biasa disebut virus Corona sedang merebak di seluruh wilayah Indonesia, tidak menjadi halangan bagi BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama para pemangku kepentikan untuk tetap melakukan tugas dan tanggung jawab dalam menyelesaikan setiap permasalahan pada sisi penegakan kepatuhan badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Melalui Video Conference BPJS Kesehatan tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap melakukan Sosial Distancing dengan tetap melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2020 bersama Kejaksaan Negeri Seluma, Disnakertrans Seluma dan DPMPTSP Seluma (17/04). Tujuan kegiatan ini tak lain untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS sekaligus mensosialiasikan program terbaru JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, M Ali Akbar mengatakan Kejaksaan Seluma siap untuk melakukan penegakan hokum terkait Badan usaha  yang masih belum patuh sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. “Kejaksaan Negeri Seluma siap apabila ada SKK (Surat Kuasa Khusus) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, hanya teknisnya kita akan mengikuti arahan pemerintah pusat untuk tetap melakukan Sosial Distancing. Kita dapat menggunakan media digital. Apabila nantinya terpaksa harus diakukan pemanggilan maka akan dilaksanakan sesuai dengan protokol selama masa Covid-19,” ujar Ali Akbar.

Ali Akbar menambahkan dalam rangka memaksimalkan kepatuhan Badan Usaha guna memastikan seluruh pekerja Badan Usaha terdaftar ke dalam Program JKN-KIS maka diperlukan sinergitas yang lebih optimal lagi guna meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terkait kepesertaan dan iuran JKN.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria mengatakan metode pemeriksaan dan sosialisasi bersama yang dilakukan pada tahun sebelumnya terbukti efektif menjaring badan usaha medaftarkan seluruh pegawainya terbukti dengan meningkatnya kepesertaan dari sektor Badan Usaha. Terkait telah terbitnya regulasi terbaru tentang penerbitan Badan Usaha hanya satu kali pengurusan Adian berharap agar Badan Usaha dapat di jaring kepesertaan JKN untuk pegawainya di sana. “Dengan adanya regulasi terbaru tersebut kita harapkan saat Badan Usaha pertama kali mendaftarkan persyaratan perusahaannya Ke DPMPTSP sudah diwajibkan mendaftarkan seruruh pegawainya,” jelas Adian.

Adian juga berharap agar adanya penguatan upaya advokasi kepada Badan Usaha tanpa diberi sanksi. “Lebih diutamakan hak pekerja untuk mendapatkan proteksi Jaminan Kesehatan Nasional,” tambah Adian.

Sampai dengan awal April 2020, dari sebanyak 212.367 masyarakat yang ada di Kabupaten Seluma, sebanyak 168.642 penduduk telah terdaftar menjadi peserta JN-KIS atau sekitar 79,4 persen dari total penduduk Kabupaten Seluma. (Rls/RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: