2 Warga Kota Bengkulu Diciduk
KOTA MANNA, Bengkuluekspress.com – Anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) terus membasmi peredaran pil Samcodin secara ilegal di BS. Setelah sebelumnya mengamankan 2 warga Seginim yang membawa 1200 butir pil Samcodin, kali ini mengamankan 2 warga yang membawa pil Samcodin dalam jumlah besar yakni 40 ribu butir pil Samcodin.
“Kedua pelaku ini membawa pil Samcodin dalam jumlah banyak yang diduga untuk diedarkan di BS,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Welly Malau SIK MH saat pers release di Mapolres BS, Rabu (29/4) siang.
Dikatakan Kapolres, kedua pemuda tersebut yakni Ap (28) dan Af (27) keduanya warga Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap saat berhenti di salah satu rumah makan hendak makan di Jalan Kolonel Berlian, Kota Manna sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil sedan yang mereka bawa yakni Toyota Vios BD 1639 LE, ditemukan kardus berisi 40 box atau 40 ribu butir pil Samcodin. Dari pengakuan kedua pelaku, satu boxnya dibeli dengan harga Rp 60 ribu dan kemudian dijual seharga Rp 100 ribu.
“Jika semuanya terjual, keduanya akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 16 juta,” beber Kapolres.
Dari pengakuan keduanya juga, tambah Kapolres, pil tersebut dibelinya dari salah satu apotek di daerah Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian akan dijual kepada salah satu warga BS. Hanya saja belum berhasil terjual, hal tersebut sudah tercium anggota Satresnarkoba Polres BS hingga akhirnya keduanya ditangkap.
“Saat ini sedang diproses, dan kami tetapkan tersangka kepemilikan dan penjualan obat-obatannya tanpa izin,” terang Kapolres. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: