Warga Masih Boleh Melintas Antar Kabupaten di Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Meskipun Kepolisian Daerah (Polda) telah menetapkan 20 titik pos penyekatan di masing-masing kabupaten/kota di wilayah Bengkulu untuk memantau arus kendaraan masuk atau keluar Bengkulu, masyarakat yang ingin mudik antar kabupaten/kota tak perlu khawatir.
\"Meskipun tidak dilarang mudik antar kabupaten, masyarakat tetap untuk menahan diri untuk mudik dan selalu berusaha menghindari kerumunan,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (29/4).
Dikatakan Sudarno, bahwa saat ini anggotanya yang di tempatkan pada masing-masing pos sudah dibekali bagaimana untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang keluar masuk wilayah Bengkulu.
\"Nanti anggota di lapangan yang langsung akan memberikan tindakan, apakah pengendara tersebut boleh melintas atau disuruh putar balik,\" jelasnya.
Semenatara itu, masyatakat yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat. \"Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat, nggak masalah. Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” jelas Sudarno.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, selain alasan yang urgen tersebut, pihaknya akan meminta masyarakat untuk putar balik ke rumah mereka masing-masing. \"Kita tetap meminta agar ditunda dulu niat mudiknya, jangan kita membawa virus nantinya kepada keluarga kita sendiri karena Bengkulu saat ini masih zona merah Covid-19,\" tutupnya. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: