Mudik Antar Provinsi Dilarang, Mudik Antar Kota Kabupaten Masih Dikaji

Mudik Antar Provinsi Dilarang, Mudik Antar Kota Kabupaten Masih Dikaji

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Untuk wilayah Provinsi Bengkulu sudah melakukan larangan mudik antar Provinsi sedangkan larangan mudik antar Kabupaten Kota masih dalam kajian.

Bagi masyarakat yang berada di Luar Provinsi Bengkulu untuk mengurungkan niatnya untuk mudik ke wilayah Provinsi Bengkulu. Pasalnya di setiap perbatasan sudah ketat penjagaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TNI bahkan Satpol PP.

Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh hari Jumat (24/4) hari ini, Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona yang makin luas.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bahwa sanksi untuk para pemudik yakni adalah untuk putar balik ke asal wilayah keberangkatan. \"Bagi para pemudik sanksi terberatnya adalah mereka disuruh kembali,\" ujar Sudarno, Jumat (24/4).

Kita sudah menyiapkan pos-pos dan beberapa titik nantinya di pintu masuk Provinsi Bengkulu sehingga bagi masyarakat yang akan mudik ke Bengkulu akan dilakukan pemeriksaan. Terutama bagi mereka yang memiliki KTP diluar wilayah Bengkulu.

\"Mereka yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu niat mau mudik maka tidak boleh masuk, dari KTP nanti kan ketahuan kemudian kita minta untuk kembali,\" jelasnya.

Kendaraan yang tak diperbolehkan mudik yakni bus, motor, mobil, kapal penumpang, kapal angkutan penyebrangan, kapal angkutan sungai atau danau, kereta api, dan pesawat.

Sementara itu, penyekatan antar kota kabupaten masih dalam proses dan tetap ada penyekatan nantinya, hanya saja saat ini masih di cari formula dan melakukan rapat dengan pemerintah daerah dan TNI.

\"Kita masih dalam proses untuk yang aturan mudik antar kota kabupaten, bila semua daerah setuju tentu akan kita berlakukan,\" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: