Dua Spesialis Curanmor di Pasar Ditembak Polisi

Dua Spesialis Curanmor di Pasar Ditembak Polisi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadah motor hasil curian. Pelaku ada tiga orang diantaranya berinisial PA (29) warga Kec. Sikap Dalam dan DR (29) warga Kel. Puntang Kec. Ulu Musi, sedangkan penadah EA (21) merupakan Warga Kec. Pendopo. Ketiganya Merupakan Warga Prov. Sumetera Selatan. Dua orang pelaku ditembak polisi lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Pelaku sendiri mencuri sepeda motor ke 11 tempat kejadian perkara (TKP) dan rata-rata kebanyakan di wilayah pasar.

Pelaku sendiri berasar dari provinsi lain menuju ke Bengkulu menggunakan travel. Pada pukul 03.30 WIB pelaku menuju Pasar Panorama untuk melakukan pengintaian, setelah menemukan target pelaku kemudian mendekati motor tersebut dan mengeluarkan kunci yang dibawa pelaku berupa kunci T dan langsung merusak kontak motor tersebut.

Hanya dengan sekali putaran pelaku berhasil mendapatkan motor tersebut dan pergi menuju arah Lintang, disana pelaku menghubungi EA yang membantu untuk menjualkan sepeda motor hasil pencurian dan bila berhasil dijual akan diberikan upah penjualan oleh pelaku sebesar Rp 200 ribu.

Di TKP yang berbeda, pelaku menggunakan sepeda motor menyusuri pasar Minggu dan kemudian dilanjutkan berjalan kaki hingga memasuki Pasar Tradisional Modern (PTM), pelaku melihat ada seorang perempuan sedang memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna kuning dan ditinggalkan oleh pemiliknya.

Tak butuh waktu lama pelaku kemudian menghampiri motor tersebut dan mundudukinya, karena situasinya sedang sepi pelaku kemudian mengeluarkan alat untuk merusak kontak motor tersebut. Pelaku kemudian membawa motor tersebut pergi ke arah Lintang Empat Lawang untuk menjualnya.

\"Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan 6 unit sepeda motor dan 1 unit melik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya, keduanya di berikan hadiah timah panas pada bagian kaki,\" ujar Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak di Mapolres, Selasa (24/3).

Akibat perbuatannya dua orang pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana untuk penadah, dan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, salah seorang pelaku PA mengaku bahwa hasil pencurian tersebut ia gunakanakan untuk keperluan anak, sebagian lagi untuk keperluan harian.

\"Aku anak ado 2 orang, duitnyo untuk keperluan anak istri jugo idak tau kerjoan aku apo, selamo iko baru 7 kali beraksi, kini aku nyesal nian kasian anak-anak dirumah,\" ujar Pelaku.

Ia juga mengaku bahwa bisa melancarkan aksinya dengan melihat tayangan dari youtube, sehingga mencoba dan mencari alatnya dan memepraktekannya kepada motor teman. \"Belajar nengok di yutub kecek nyo pakai kunci T kito cubokan kek motor kan dan biso, kalu motor yg ado gembok kito biasonyo idak endak itu agak susah,\" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: