Jaksa Tahan Penambang Ilegal

Jaksa Tahan Penambang Ilegal

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah sempat mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, satu tersangka penambang batu ilegal berinisial OH (34), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Penahanan tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Kamis (19/3).“Ya untuk untuk tersangka penambang ilegal yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima, dan tersangka kini sudah kita tahan,” kata Kajari Kaur, Tati Vain Sitanggang SH MH melalui Kasi Pidum, Iwan Setiadi SH, kamis(19/3).

Dikatakan Iwan, untuk tersangka ini langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal ini dilakukan karena hingga kini Kabupaten Kaur belum ada Lapas untuk menahan tersangka.

Juga dengan lengkapnya berkas tersangka, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili.

“Tersangka kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya. Tersangka kita kenakan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman Msi membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan satu tersangka penambang batu ilegal tersebut. Sehingga dengan dilimpahkan tersangka tersebut, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kaur.

“Tersangka ini sempat kita tahan beberapa waktu lalu, sudah kita serahkan ke Penyidik Kejari untuk proses selanjutnya. Sekarang ini mereka sudah menjadi tahanan Kejari,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka diamankan bulan Februari 2020 lalu dibawa jembatan Muara Padang Guci Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning. Penangkapan tersangka ini berawal dari anggota Polres Kaur mendapati laporan warga setempat, dimana jika tersangka sering kali mengambil batu kali disekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Mendapati laporan itu, anggota Tipiter Polres Kaur langsung bergegas menuju lokasi dan saat tiba dilokasi polisi langsung mengamankan tersangka yang saat sedang memasukan batu kedalam mobil Pick Up. Dari tangan para pelaku itu polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam yang berisi 1,5 kubik batu. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: