4 Ekor Kambing Diamankan

4 Ekor Kambing Diamankan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tim gabungan mengamankan 4 ekor kambing milik warga Desa Air Putih dan Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Berlapis dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor lain-lain sebesar Rp 800 ribu.

Tim gabungan yang berjumlah lebih kurang sebanyak 30 orang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), petugas Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan, Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan kaki empat di tempat atau jalan umum.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memasang sepanduk larangan bagi pemilik hewan kaki empat yang sengaja dilepas liarkan di tempat atau jalan umum.

“Hari ini (kemarin) setelah sosialisai, kita malakukan penindakan dan didapati masih ada hewan yang berkeliaran,” jelasnya, kemarin (03/03).

Menurutnya, setelah mengamankan hewan tersebut, para pemiliknya langsung meminta agar kambing bisa dilepaskan.Karena mereka beralasan kambing tersebut bukan dilepas sengaja, melainkan keluar sendiri dari kandangnya.“Karena tidak disengaja, sesuai dengan perda yang ada pemilik harus membayar denda sebesar 25 persen dari nilai jual kambing miliknya,” sampainya.

Dijelaskannya, hasil dari denda berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp 800 ribu yang langsung disetor ke bank. Selain diwajibkan membayar denda, pemilk juga membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000, agar tidak lagi melepas hewan ternaknya.

Jika masih mengulangi maka siap menanggung resiko, baik itu membayar denda lebih besar atau kurungan selama 6 bulan.“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera, agar masyarakat tidak lagi melapas hewan ternaknya di tempat atu jalan umum,” tuturnya.

Apalagi selama ini, sambungnya, banyak pengguna jalan yang terganggu karena banyaknya hewan yang dilepas oleh pemiliknya. Bahkan tidak jarang hewan tersebut merusak tanaman warga, baik tanaman yang ada di rumah maupun yang ada di perkebunan.“Untuk itulah, razia akan terus kami lakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Lebong,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono SE MAk mengatakan, bahwa pelanggaran Perda yang dilakukan masyarakat dan membayar administrasi langsung disetorkan ke kas daerah sebagai PAD kategori pendapatan lain-lain yang sah.

“Kami langsung stor ke kas daerah berapa yang didapati,” ujarnya

Ditambahkan Rudi, memang untuk razia kali ini masih ada toleransi bagi pemilk hewan kaki empat untuk bisa membayar langsung. Namun kedepan hewan yang berhasil diamankan Bidang Pendapatan akan siap menetapkan seberapa jauh tafsiran di lapangan untuk ditetapkan sebagai PAD.“Namun ini bukan hanya untuk menghasilkan PAD, tetapi ini adalah salah satu bentuk atau upaya Pemkab Lebong dalam menertibkan hewan berkaki empat,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: