Akhirnya Pengadilan Negeri Bengkulu Perbolehkan Wartawan Meliput Sidang
FOTO RIFKY/BE - Humas Pengadilan Negeri Bengkulu.
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan wartawan boleh kembali meliput persidangan yang digelar. Aturan tersebut resmi disampaikan dengan dicabutnya larangan oleh Mahkamah Agung terkait pelarangan pengambilan gambar dan video oleh wartawan.
Humas PN Bengkulu, Zeni Zainal M mengatakan, sebelumnya bagi wartawan yang hendak meliput persidangan di PN Bengkulu agar meminta izin sebelum sidang kepada ketua majelis sidang saat hendak mengambil foto ataupun gambar.
\"Sebelum masuk di ruang persidangan bagi wartawan yang mau meliput harus izin terlebih dahulu, dengan asas sidang terbuka untuk umum. Ada juga sidang yang tidak bisa diliput seperti sidang yang menyangkut kesusilaan, anak, dan perceraian,\" ujar Zeni, Selasa (3/3).
Ia juga menjelaskan, untuk tata tertibnya harus tetap izin kepada majelis, jangan ribut atau jalan-jalan saat jalannya persidangan itu akan mengganggu.
\"Apalagi memotret menggunkan lampu flash itu tentu juga akan menganggu sekali, membuat tidak konsentrasi karena sidang itu sakral,\" jelasnya.
Sementara itu, untuk kapasitas wartawan yang boleh ikut belum ada tetapi semua tetap harus tertib aja. \"Untuk jumlah wartawan yang mau meliput kami belum batasi, tetapi semua harus kembali lagi mengikuti aturan yang ada, tidak membuat keributan yang menganggu jalannya sidang,\" tutupnya. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: