Berbenturan dengan UU Pers, Wartawan Bengkulu Tolak Larangan Peliputan di PN

Berbenturan dengan UU Pers, Wartawan Bengkulu Tolak Larangan Peliputan di PN

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait dengan tata tertib (tatib) persidangan di pengadilan pada 7 Februari 2020 lalu. Pada isi surat edaran tersebut di poin nomor 3 jelas pelarangan aktivitas kegiatan peliputan. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu pun bereaksi. Surat edaran tersebut dinilai sangatlah merepotkan untuk para jurnalis dalam melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri.

\"Tentunya serat edaran itu menyulitkan kita rekan-rekan wartawan yang biasa liputan di PN. Hari ini kita lakukan pertemuan dengan rekan-rekan wartawan untuk sharing menyikapi persoalan tersebut,\" ucap Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat, SH didampingi Ketua Bidang Organisasi, Yuliardi Raharjo Putra, M.Si, Jumat (28/02) seusai menggelar pertemuan di Kantor PWI Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut para wartawan keras menolak isi surat edaran tersebut karena berbenturan dengan UU Pers. Poin ketiga dalam tata tertib tersebut menyebutkan aktifitas seperti pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV haruslah seizin Ketua Pengadilan Negeri bersangkutan.

Selain itu, poin 3 tersebut juga memiliki unsur pidana apabila dilanggar oleh siapapun. Tentunya permasalahan itu sungguh memberatkan para wartawan yang ingin menyampaikan perkembangan informasi dalam proses sidang. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: