Tidak Lolos, Calon PPK Datangi Kantor KPU

Tidak Lolos, Calon PPK Datangi Kantor KPU

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Lantaran tidak terima dari hasil rapat pleno oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) salah seorang calon peserta peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kecamatan Kerkap atas nama Dedi Suyadi, kemarin siang (27/2) mendatangi kantor KPU BU guna mempertanyakan kenapa namanya tidak masuk lagi di dalam 5 besar PPK setelah masa tanggapan dari masyarakat tahap kedua.

\"Ya kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan kenapa nama saya sebelumnya masuk di 5 besar, setelah tahapantanggapan dari masayarakat yang kedua, nama saya tidak ada lagi,\" kata Dedi.

Dedi menambahkan , bahwa dari hasil dirinya menemui pihak Komisioner KPU BU, bahwa pihak KPU BU alasan tidak keluar namanya di 5 besar tersebut lanataran dirinya selaku bagian dari salah satu partai politik (Parpol).

Maka dari itu pihak KPU BU menyarankan untuk membuat laporan atas keberatan dirinya ini ke pihak Bawaslu BU.Dimana sesuai dengan regulasi yang ada apabila ada keberatan bisa mengajukan kepihak Bawaslu.\"Dari saran pihak komisiomer tadi, saya disarankan untuk mengajukan keberatan tersebut ke Bawaslu terlebih dahulu. Dan dalam waktu dekat ini saya akan mengajukan keberatan ke Bawaslu. Karena saya bisa membuktikan kalau diri saya tidak terlibat di salah satu Parpol yang dituduhkan oleh pihak KPU BU,\" ungkapnya.

Sementara itu, pihak KPU BU dalam hal ini Komisioner KPU BU Divisi Hukum Suwarto SH menyampaikan bahwa memang benar salah seorang calon peserta PPK dari Kecamatan Kerkap mempertanyakan dirinya tidak lolos di 5 besar dari hasil keputusan pleno yang dilakukan oleh pihak KPU. \"Ya memang benar calon peserta PPK tadi mempertanyakan atas dirinya tidak masuk 5 besar ditahapan PPK,\" kata Suwarto.

Lebih lanjut Suwarto menyampaikan, bahwa pihak KPU BU menyatakan bahwa calon peserta PPK tersebut tidak masuk 5 besar. Lantaran terkait adanya laporan tanggapan dari masyarakat tahap kedua. Dimana dari tanggapan masyarakat tersebut disertai bukti bukti bahwa calon pserta PPK atas nama Dedi Suyadi ini pernah menjadi saksi di salah satu Parpol.

\"Dari hasil klarifikasi kita terkahir pada tanggal (25/2) lalu dari hasil rapat pleno kita menyatakan bahwa calon PPK ini gugur, karena jelas dari bukti yang ada dan terdapat tanda tangan beliau,\" terangnya.

Namun Suwarto menuturkan, bahwa pihaknya juga memberikan kesempatan bagi saudara Dedi untuk melakukan upaya hukum secara konstitional ke pihak Bawaslu terkait dengan keberatan dirinya atas terhadap keputusan yangbtelah dikeluarkan oleh KPU BU.\"Meskipun dirinya mengakui bahwa ada bukti, keputusan ini telah kita keluarkan, maka dari itu kita tadi juga telah menyampaikan bahwa agar melakukan upaya hukum secara berlaku ke pihak Bawaslu atas keberatannya tersebut. Jadi kita saat ini menunggu saudara dedi untul melaporkan ke pihak Bawaslu,\" tukasnya. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: