Maju Pilkada, Eks Napi Harus Serahkan Suket Kemenkumham Serta Umumkan di Media

Maju Pilkada, Eks Napi Harus Serahkan Suket Kemenkumham Serta Umumkan di Media

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berstatus mantan narapidana (Napi) harus melampirkan Surat Keterangan (Suket) dari Lapas dan KemenkumHAM serta membuat pengumuman di media massa sebelum mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu. Hal itu ditegaskan anggota Divisi Tekhnis KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni SE, Rabu (26/2).

Dijelaskan Emex, cakada mantan napi umum maupun napi korupsi bisa maju atau tidak dalam Pilkada, tergantung dari pencalonan yang diserahkannya saat pendaftaran ke KPU nanti. Untuk mantan napi tipikor, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan bebas dari menjalani hukuman pidana.

\"Suket itu nanti dari Kalapas tempat dia menjalani hukuman dan dari MenkumHAM yang menyatakan memang yang bersangkutan telah bebas dan telah menjalani hukumannya,” ujar Emex Verzoni, kepada Bengkuluekspress.com via telepon, Rabu (26/2).

Dari Suket yang diserahkan nanti, lanjut Emex, pihak penyelenggara akan menghitung serta melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan Suket tersebut. Jika memang sudah melebihi lima tahun bebas dari menjalani hukuman, maka mantan napi tipikor sesuai keputusan MK dapat mendaftar menjadi calon.

\"Suket itu harus ada, entah itu terpidana narkoba, napi eks koruptor dan terpidana lainnya. Kemudian yang bersangkutan harus mengumumkan di media massa bahwa dia pernah menjadi terpidana,\" ungkap Emex.

Ditambahkan Emex, sebelumnya memang afa wacana bahwa eks napi Tipikor dilarang maju dalam pemilu. Namun putusan MK membolehkan eks napi koruptor maju Pilkada.

\"Tetapi dengan catatan setelah lima tahun menjalani hukuman pidana dan bebas murni,\" tutup Emex. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: