Polres Usut Laporan Penggelapan BPJS Karyawan

Polres Usut Laporan Penggelapan BPJS Karyawan

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress- Guna menindak lanjuti laporan karyawan PT Desaria Plantation Minning (DPM) beberapa waktu yang lalu. selasa (25/2) penyidik tindak pidana umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kaur memulai babak baru. Pasca diterima laporan itu beberapa saksi selasa (25/2) mulai dimintai keterangan.

“Ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi, hari ini ada 6 saksi yang kita panggil terkait dengan laporan dari karyawan DPM soal BPJS dan gaji mereka,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S IK melalui Kasatreskrim Iptu Ahmad Khariuman Msi,selasa(25/2).

Dikatakan Kasat pihaknya memeriksa sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana penggelapan uang BPJS karyawan PT DPM.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan hari ini Yakni Widi Yanhar (4) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal, Iriadi (43) warga Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan, Martono (30) warga Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Yenki Keyzen (34) warga Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal, Ibal Sudirman (35) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal dan M Nur Ilhamsyah (43) warga Desa Tanjung Baru Kec Kinal Kab Kaur.

“Dari keterangan saksi itu beberapa yang kita dapat yakni benar bahwa karyawan PT DPM memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan dari Pihak prusahan.“Setiap gajian karyawan dipotong untuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan namun karyawan PT DPM tidak bisa menggunakan kartu BPJS yang diberikan PT untuk berobat di rumah sakit Kabupaten Kaur, padahal setiap gajian dipotong untuk BPJS kesehatan,” ujar Kasat.

Diketahui pula sejak bulan April 2019 sampai dengan sekarang ini, ada tagihan dari BPJS ketenagakerjaan sedangkan setiap gajian dipotong oleh pihak perusahaan.

Selain itu diketahui bahwa sejak bulan September 2019 karyawan dirumahkan oleh pihak PT DPM, dan sejak dirumahkan, karyawan tidak mendapatkan gaji padahal pada perjanjian kerja ada poin pada saat dirumahkan menerima gaji sebesar 50 persen. \'\'Terkait temuan ini kami akan melengkapi administrasi penyelidikan, koordinasi pihak BPJS dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: