Pemilik Hotel Diamankan

Pemilik Hotel Diamankan

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan Aw (49) warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning.

Aw diamankan atas tuduhan perjualan manusia atau menjadi mucikari serta menyediakan layanan prostitusi di tempat usahanya Hotel Gonal Gidok (GG) Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning.

Selain mengamankan Aw yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga membawa beberapa saksi, diantaranya pasangan yang digerebek tanpa busana di hotel itu.

“Ya satu diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka atas tuduhan praktek pelacuran sesuai pasal 296 KUP jo pasal 506 KUHP,” tegas Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE MSi, selasa (25/2).

Dikatakan Kasat, Aw diamankan bermula dari informasi diterima oleh pihaknya dimana diketahui ada indikasi praktek pelacuran di desa yang berbatasan dengan Bengkulu Selatan itu.

Setelah mendapat informasi itu, Selasa (25/2) sektar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpinnya langsung berhasil memergoki pasangan yang bukan muhrim berkurung dalam kamar tanpa busana.

Sehingga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 140 / II / 2020 / yang bersangkutan diangkut ke Polres Kaur.“Waktu razia itu kita juga menemukan pasangan yang berstatus bukan suami istri dalam keadaaan tanpa busana di salah satu kamar Hotel GG, selanjutnya setelah ditanya bahwa pemilik hotel yang menyediakan perempuan dan kamar hotel itu,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk identitas pasangan itu yakni IN (22) warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning bersama dengan AT (34) warga Kecamatan Kaur Selatan.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni 6 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 lembar seprai tempat tidur serta menahan tersangka.“Kini kita sudah memintai keterangan beberapa saksi terkait kasus ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, dan akan kita proses hukum yang berlaku,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: