Dewan Provinsi Bentuk Pansus Revisi Raperda
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dan disepakati bahwa Edwar Samsi dari fraksi PDIP akan menjadi Ketua Pansus, dengan Zainal dari fraksi PKB sebagai Wakil Ketua.
Rapat Paripurna kali ini, Senin (24/2) dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H Dedy Ermansyah SE, atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Penjelasan Gubernur atas tanggapan fraksi juga digelar untuk 2 Raperda lainnya. Diantaranya yakni pencabutan atas Perda Provinsi Begkulu No. 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan perubahan ketiga atas Raperda No. 9 Th 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
\"Untuk dua perda retribusi sendiri selanjutnya kita serahkan kepada komisi II untuk mengundang mitra kerjanya. Dimana untuk penyampaian hasilnya akan kita laksanakan lagi pada paripurna berikutnya yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2019 mendatang,\" ujar Wagub.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pansus ini total akan beranggotakan 15 orang maksimal termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Dimana setiap anggota terdiri dari perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu.
\"Lima belas orang maksimal untuk jumlah Pansus merupakan perwakilan dari 8 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu,\" jelas Samsu Amanah, Waka I DPRD Prov dalam memimpin rapat. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: