Dewan Minta Lelang Mess Pemda Disederhanakan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Darerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyederhanakan syarat dan ketentuan dalam melelang mess Pemda Provinsi Bengkulu.
Hal itu lantaran aset milik pemda Provinsi Bengkulu di jalan Pariwisata, Malabero, Teluk Segara, Kota Bengkulu itu sudah ketiga kali dilelang namun gagal dan kali ini dilelang kembali.
\"Pada prinsipnya kita dari komisi lll mendukung dengan sepenuhnya jika mess pemda dilelang dan dikerjasamakan dengan pihak ke lll. Karena gedung itu sudah terbengkalai sudah lebih dari hampir 10 tahun. Jadi kalau memang tahun ini akan dilelang, diharapkan ada pemenangnya dan pengelolanya artinya bisa saja aturan itu disederhanakan,\" ungkap Sumardi, Jumat (14/2).
Tetapi, lanjut mantan Sekda Provinsi Bengkulu itu, yang disederhanakan itu bukan syarat, dokumen yang pokoknya, seperti syarat jaminan dan dokumen perusahaan. Yang perlu disederhanakan itu, misalnya nanti agar tidak terlalu besar kontribusi dari pihak investor.
\"Namun, seandainya diberikan penyederhanaan yang saya katakan tadi, harus dipertegas jika investor pengelolah tidak memenui syarat maka harus dievaluasi ketika mengingkari janji dan akan diputus kontrak. Jadi lebih sederhana untuk mengevaluasi investor pengelolah kedepan,\" pungkasnya.
Ditambahkan Politisi Golkar itu, bangunan Mess Pemda itu memang harus segera dimanfaatkan. Sebab, jika terus dibiarkan, maka bangunan itu akan semakin para mengalami kerusakan. Bangunan tersebut juga setelah dibangun sampai sekarang belum pernah dimanfaatkan. Hanya saja memang kelengkapan seperti kamar dan fasilitas layaknya hotel sudah terpenuhi.
\"Semakin lama terbengkalai maka nilai aset bangunan itu semakin rendah,\" tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya Asisten ll Yuliswani mengatakan, pengumuman lelang mess pemda telah dibuka sejak 10 Februari lalu.sejak dibuka pengumumannya, itu cuman satu perusahaan yang mendaftar.
\"Karena ini sudah ketiga kali gagal dilelang, maka sesuai dengan aturan yang ketika nantinya gagal lagi, selanjutnya kita bisa langsung memilih siapa yang bakal ditunjuk dari perusahaan yang telah mendaftar,\" tutupnya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: