38 Kios dan Los Pasar Inpres Dibagi

38 Kios dan Los Pasar Inpres Dibagi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Kaur, kamis (13/2) mulai membagikan 38 kios dan los Pasar Inpres Kota Bintuhan kepada pedagang. Pembagian sendiri diakomodir oleh Kabid Perdagangan Diskoperindag UKM Kaur, Agus Supiyanto SPd di Gedung Sentral Kuliner.

“Ya hari kita mulai membagikan kios dan los Pasar Inpres yang dibangun itu, dan rencananya akan ditempati dalam minggu ini oleh para pedagang,” kata Kabid Perdagangan Diskoperindag UKM Kaur, Agus Supiyanto SPd, kamis(13/2).

Dikatakannya, saat ini 38 kios dan los itu sudah layak digunakan rinciannya los 17 unit, kios 31 unit dengan rincian 21 kios ukuran 3x4 meter sisanya 10 buah ukuran 2x3 meter. Pembagian sendiri melibatkan sejumlah calon peserta yang akan menempati dan juga pihak terkait lainnya. Diskoperindag mengutamakan para pedagang yang sebelumnya memiliki los dan kios di Pasar Inpres dimana sebelumnya sudah dilakukan pendataan.

“Di sini kita lebih utamakan pemilik los dan kios yang sebelumnya ada di Pasar Inpres, barulah kemudian bila ada sisanya kita serahkan kepada pedagang baru,” terangnya.

Lanjutnya, dalam pembagian itu selain dipimpin oleh Diskoperindag UKM juga mendapatkan pengamanan oleh Satpol PP. Rencananya relokasi nanti juga akan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya. Pembagian los dilakukan dengan cara dilotre sehingga para pedagang tidak bisa memilih los atau kios mana yang akan mereka tempati.

Namun tentunya tetap sesuai dengan kategori jualan masing-masing.“Mereka juga kita minta tanda tangan surat pernyataan yang sudah kita siapkan sebagai dasar pembagian los dan kios,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain itu mereka diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan kesepakatan, menjaga kebersihan, tidak menambah atau merubah bentuk kios atau tempat usaha, tidak menjadikan tempat tinggal atau gudang.

Selain itu juga tidak memindah tangankan kepada pihak lain apalagi sampai memperjualbelikan.“Kalau dalam satu bulan kios atau los tidak ditempati atau dimanfaatkan untuk berjualan, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan ke kita lagi, dan akan kita serahkan dengan pihak lain,” tegasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: