Diduga Nyaris Terjadi Pungli di Kantor Pertanahan

Diduga Nyaris Terjadi Pungli di Kantor Pertanahan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Zamroni, warga Kelurahan Bandaratu Kecamatan Kota Mukomuko, mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko untuk pengurusan sertifikat tanah.

Jumlah uang yang diminta diduga tidak wajar dan diduga menyalahi prosedur yang berlaku. Uang yang diminta sebesar Rp 2 juta, untuk pengurusan sertifikat tanah berukuran 20 kali 20 meter.

Zamroni mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Mukomuko. Kamis (13/2), Zamroni didampingi LP-KPK Mukomuko, mendatangi Kantah yang lebih dikenal dengan sebutan BPN, dengan tujuan menanyakan terkait hal tersebut.

Ketua LP-KPK Mukomuko, Weri Trikusuma SH MH didampingi M Toha menyampaikan, kronologis nyaris terjadinya dugaan Pungli di Kantah Mukomuko, bermula, beberapa waktu lalu, Zamroni mengurus pembuatan sertifikat di Kantah Mukomuko. Pada saat itu, salah seorang oknum pegawai Kantah memanggil Zamroni ke salah satu ruangan.

Diceritakan Weri, yang langsung didampingi Zamroni. Oknum pegawai Kantah itu, menawarkan bisa menyelesaikan penerbitan sertifikat yang diinginkan Zamroni, dengan meminta imbalan Rp 2 juta.

“Oknum pegawai itu, meminta uang Rp 2 juta dan dengan janji pembuat sertifikat tinggal terima bersih. Saat itu, Zamroni tidak ada uang sebanyak itu. Jikalau uangnya ada, mau tidak mau tetap diberi, karena butuh sertifikat,” bebernya.

Ia menduga, uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh oknum pegawai Kantah itu tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya. Sebab, luas tanah yang diurus saudara Zamroni hanya sekitar 20 x 20 meter. Kemudian, jika ada biaya yang harus dikeluarkan, proses pembayarannya tidak ada yang tunai.

“Zamroni selaku warga, kenapa dipanggil keruangan, terus ada negosiasi segala. Ini yang sangat kami pertanyakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi MH menyampaikan, hal tersebut hanya miskomunikasi. “Ini hanya miskomunikasi saja. Dimana oknum pegawainya menyampaikan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melihat berkas – berkas untuk pembuatan sertifikat tersebut,” katanya.

Kendati demikian, Azman mengakui, tidak dibenarkan seorang pegawai Kantah menyampaikan perkiraan biaya pembuatan sertifikat sebelum melihat berkas pengajuan dari masyarakat. Jika harus ada yang dibayar oleh masyarakat, pembayarannya tidak tunai.

Kecuali untuk biaya transportasi tim pengukur. Itupun besaran transportasi disesuaikan dengan jarak. Terkait adanya keluhan masyarakat tersebut.

Ia selaku pucuk pimpinan di Kantah Mukomuko, berjanji akan melakukan pembinaan kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya Zamroni. Sayangnya, ketika ditanya nama dan jabatan oknum pegawai Kantah yang meminta uang kepada masyarakat itu, Azman enggan menyebutkan.“Oknum pegawai saya itu akan saya bina.

Ini menjadi pelajaran buat kami. Saya jamin kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkapnya. Zamroni selaku warga yang akan membuat sertifikat juga menyampaikan, dirinya diminta uang sebesar Rp 2 juta oleh salah seorang oknum pegawai Kantor Pertanahan Mukomuko berinisial F. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: